Musi Rawas Utara, 27 Mei 2025 - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak serta tak terkendalikan lagi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sungai Rawas dan Sungai Rupit menjadi dampak dari aktivitas tersebut. PETI tidak hanya merugikan masyarakat dan negara akan tetapi sangat berdampak pada ekosistem alam mengakibatkan kerusakan pada lingkungan hidup apalagi hal ini bersentuhan langsung pada aliran sungai besar yang mana masyarakat di Muratara ini masih banyak sekali ketergantungan pada air sungai khususnya yang tinggal di bantaran sungai rawas serta sungai rupit.
PETI dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk pidana penjara dan denda. Pemerintah Kabupaten dan APH perlu bekerja sama untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku PETI. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemuda Muratara Abdulah Hadi Yansah menjelaskan bahwa pada hari ini yang di inginkan masyarakat Muratara bukan hanya omon-omon saja serta alibi ini itu untuk meredam keresahan masyarakat tetapi langkah penyelesaian secara komprehensif seluruh elemen tidak hanya persial.
"Pemerintah daerah yaitu Bupati serta stakeholder yang ada baik itu DLHP serta APH dan Polres Muratara saya anggap gagal dan tidak bisa dalam mengatasi permasalahan Peti dan keruhnya air sungai ini. Apakah mereka menonton saja selama ini dan baru angkat suara setelah ramai dibicarakan dan di kritik?" ungkap Abdul Hadi Yansah.
Tambah Abdul Hadi Yansah hal ini karena sejak dulu tepatnya 26 Januari 2023 kami melakukan gerakan aksi di depan kantor DLHP Muratara dan di hadiri Waka Polres Muratara serta di kantor Bupati mengadakan rapat pembahasan lanjutan, serta telah menandatangani kesepakatan bersama tuntutan aksi itu, saya sendiri secara Korlap aksi tersebut sebagai saksi bahwa setidaknya Pemerintah Daerah akan bekerja keras dalam mengatasi permasalahan ini akan tetapi hingga saat ini sudah 2 tahun silam tidak ada progres serta perubahan signifikan dari Peti dan keruhnya air sungai ini, jadi masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana kinerja dari Pemda, APH beserta stakeholdernya.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghentikan PETI dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Isu air sungai ini bukan hanya pada saat ini tapi setiap tahun bahkan menjadi polemik besar dan masalah bagi masyarakat, apakah itu bisa teratasi? Jelas bisa meskipun itu sulit dan lama, sebagai contoh saja kenapa pada saat hari raya Idul Fitri air sungai jernih dan normal kembali? Ya karena tidak ada aktivitas peti yang mengakibatkan keruhnya air sungai berarti secara universal hal ini bisa diatasi.
Dalam menghentikan PETI, Pemerintah Kabupaten dan APH perlu bekerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan liar ini dapat dihentikan secara efektif. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan PETI dapat segera dihentikan dan lingkungan serta kesehatan masyarakat dapat terlindungi. (Afra Pranata)


