SEKAYU,Kamis 07 mei 2026 - Dalam persidangan perkara Nomor 88/Pid.Sus/2026/PN Sekayu, Penasihat Hukum terdakwa Eka Purnama, Inda Fikri, S.H., mengajukan permohonan pembelaan yang menilai tuntutan Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terasa sangat melukai rasa keadilan. Pembelaan yang diberi judul “Keadilan di Balik Sebuah Musibah: Tanggung Jawab Moral Melampaui Jeruji Besi” itu menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa almarhum Aprizal Bin Ali bukanlah tindak kejahatan yang didasari niat jahat, melainkan kecelakaan lalu lintas yang tidak terduga.
Seperti terurai dalam uraian yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, peristiwa ini diselimuti sejumlah fakta yang tidak boleh dipandang sepihak. Di antaranya kondisi jalan di lokasi kejadian yang tidak layak karena tertimbun tumpukan pasir, batu, dan tanah bekas pengerjaan proyek Drainase yang menyempitkan badan jalan, keterlambatan pemberian pertolongan medis kepada korban, serta penyesalan yang mendalam dan kesungguhan terdakwa dalam memikul tanggung jawab atas kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi yang terungkap sepanjang persidangan, diketahui telah terjadi persentuhan kendaraan antara kendaraan yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor yang ditunggangi korban. Saat kejadian, korban diketahui tidak mengenakan helm pelindung — hal yang dinilai sangat memperparah luka di kepala dan menjadi penyebab utama kematiannya. Selain itu, setelah terjatuh, korban tidak segera dibawa ke rumah sakit, melainkan dibawa pulang terlebih dahulu, sehingga penanganan medis menjadi terlambat. Bahkan saksi mata mengakui bahwa pada saat itu ia lebih memerintahkan orang lain untuk mengejar terdakwa, alih-alih memprioritaskan pemberian pertolongan kepada korban.
Mengenai alasan terdakwa sempat meninggalkan lokasi kejadian, dijelaskan bahwa hal itu bukanlah wujud niat jahat untuk melarikan diri, melainkan semata-mata didorong rasa takut yang wajar akan kemungkinan terjadinya amukan massa. Hal ini terbukti nyata dari sikapnya yang kemudian menyerahkan diri secara sukarela ke pihak berwajib, didampingi langsung Camat Sekayu, Edi Heryanto, S.H., M.Si., beserta kendaraannya sebagai barang bukti. Bahkan terdakwa tidak segan menjual satu-satunya kendaraan miliknya guna menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta, ditambah bantuan sebesar Rp5 juta, sebagai wujud tanggung jawab nyata yang diserahkan kepada keluarga almarhum.
“Tuntutan tersebut seolah menutup mata terhadap sikap terpuji terdakwa yang menyerahkan diri secara sukarela, ketaatannya terhadap hukum, serta pengorbanan ekonomi yang dilakukan keluarganya demi memenuhi tanggung jawab moral dan memberikan santunan kematian,” tegas Inda Fikri, S.H., Penasehat hukum dalam pembelaannya.
Terdakwa Eka Purnama, 38 tahun, p berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Dusun IV RT 013 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Pasal 31E Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama proses hukum berlangsung hingga kini, ia telah menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2025 yang lalu.
Inda Fikri menegaskan bahwa pembelaan ini tidak bertujuan membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum, melainkan semata-mata agar keadilan dapat diletakkan pada kedudukan yang sebenarnya. Tuntutan yang diajukan dinilai tidak sebanding dengan fakta bahwa peristiwa ini lebih merupakan akibat kelalaian semata, yang disertai beragam hal yang meringankan kesalahan terdakwa. Lebih dari itu, Eka merupakan tulang punggung satu-satunya penyangga kehidupan bagi istri dan anak-anaknya; sehingga hukuman yang terlalu berat dikhawatirkan akan merusak masa depan mereka yang sama sekali tidak bersalah.
Oleh karenanya, pihak Penasihat Hukum memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, serta menjatu(Red(


