Pasaman, Sumatera Barat kaliber38news.com Proses penetapan dan pengukuhan pengurus, penasehat, serta pengawas Badan Usaha Milik Nagari Bersama (BUMNag Bersama) Panti Saiyo Kecamatan Panti periode 2026–2031 dilaksanakan di Aula Kantor Camat Panti, Selasa (9/6/2026). Acara dipimpin langsung oleh Camat Panti berdasarkan Keputusan Camat Panti Nomor 07/SK/CP-2026 tanggal 03 Juni 2026.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau yang mewakili Kabid, Kapolsek Panti, Kepala Bank Nagari Cabang Panti, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Ninik Mamak Nagari Panti, Wali Nagari se-Kecamatan Panti, seluruh Ketua Badan Musyawarah Nagari (Bamus) se-Kecamatan Panti, perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan unsur warga setempat.
Berdasarkan keputusan resmi yang ditetapkan, susunan pengurus baru BUMNag Panti Saiyo adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Erik Daulay
Direktur Simpan Pinjam Perempuan (SPP): Suparmanto
Direktur Ketahanan Pangan/Manajer Tata Usaha: Jon Wilmar, A.Md
Bidang Usaha Simpan Pinjam Perempuan:
1. Yona Sovia Dewi – Manajer Keuangan/Bendahara
2. Esy Febriani – Manajer Pendanaan
3. Nurul Annisa – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
4. M. Ibnu Tohari – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
5. Robi – Manajer Verifikasi
Bidang Usaha Ketahanan Pangan:
1. Yona Sovia Dewi – Manajer Keuangan/Bendahara
2. Esy Febriani – Manajer Pendanaan
3. Nurul Annisa – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
4. M. Ibnu Tohari – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
5. Robi – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
6. Suparmanto – Manajer Verifikasi
Dalam forum pembahasan sebelum pengukuhan, Ketua Pengurus periode sebelumnya menyampaikan tuntutan haknya. Ia menjelaskan bahwa dari masa jabatan selama 6 tahun, ia meminta dipenuhinya hak-hak selama 3 tahun masa pengabdiannya, meliputi honorarium dan pasangon yang belum dibayarkan. Pihaknya juga meminta dibuatkan surat pernyataan tertulis sebagai jaminan kepastian pembayaran seluruh hak tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, pengurus lama menegaskan tuntutannya. “Saya menjabat selama 6 tahun, namun kami menuntut hak kami selama 3 tahun masa pengabdian yang belum dibayarkan, termasuk pasangon. Kami juga meminta surat pernyataan agar ada kepastian kapan hak kami diselesaikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Camat Panti selaku pimpinan acara menegaskan bahwa setiap penyelesaian hak dan kewajiban pengurus harus mengacu pada aturan keuangan dan administrasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa pembayaran hak-hak pengurus dapat diproses melalui mekanisme pertanggungjawaban yang sah dan transparan, namun tidak dapat dijadikan syarat utama untuk melanjutkan proses pengalihan kepemimpinan.
“Penyelesaian administrasi dan keuangan adalah bagian dari pertanggungjawaban masa jabatan. Semua harus dicatat dan dipertanggungjawabkan dengan jelas sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Meskipun sempat diwarnai dinamika, proses penetapan dan pengukuhan pengurus baru tetap dilaksanakan. Pengurus yang baru dikukuhkan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian administrasi dan keuangan periode sebelumnya sesuai prosedur yang berlaku, agar keberlangsungan BUMNag sebagai aset ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Diharapkan ke depannya, BUMNag Panti Saiyo dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh warga Kecamatan Panti.
[ Abdi Novirta ]


