Iklan

Iklan

81 Tahun Merdeka, Kekayaan Alam Bukan Milik Rakyat!!!*

Kaliber38 News
, August 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T14:21:32Z



Jakarta, 17 Agustus 2026 - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 menjadi ruang refleksi untuk melihat kembali sejauh mana kemerdekaan telah diwujudkan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.


Kabid Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam DPN PERMAHI, Dimas Setyo Budi, menilai kemerdekaan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai terbebasnya Indonesia dari penjajahan secara politik, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk kedaulatan rakyat atas tanah, hutan, mineral, laut dan seluruh kekayaan alam Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah memberikan mandat yang sangat jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, kemerdekaan harus kita refleksikan dari pertanyaan sederhana, apakah kekayaan alam kita hari ini benar-benar sudah memberikan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat? ujar Dimas.


Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan menempati posisi penting dalam perdagangan komoditas dunia. Namun, besarnya potensi tersebut perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang transparan, adil dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kondisi tersebut salah satunya dapat dilihat dalam pengelolaan batu bara. Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 514 juta ton atau 65,1 persen diperuntukkan bagi ekspor, sedangkan sekitar 32 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah kemudian merencanakan penataan produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton.


Besarnya angka produksi tersebut memperlihatkan posisi penting Indonesia dalam sektor energi global. Meskipun demikian, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak seharusnya hanya dinilai dari tingginya jumlah produksi maupun ekspor. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan seberapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat, bagaimana pengaruh kegiatan tersebut terhadap lingkungan, serta apakah masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan mendapatkan manfaat pembangunan secara proporsional, kata Dimas.


Selain sektor batu bara, kebijakan hilirisasi mineral juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai tata kelola sumber daya alam. Hilirisasi pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri sehingga Indonesia tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah. Namun, keberhasilan hilirisasi tidak cukup hanya diukur melalui peningkatan investasi, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pertumbuhan nilai ekspor. Pertanyaan yang harus kita ajukan adalah hilirisasi untuk siapa? Kalau hilirisasi meningkatkan nilai ekonomi, tetapi masyarakat sekitar kehilangan ruang hidup, lingkungan mengalami kerusakan dan konflik sosial terus terjadi, maka kita perlu mengevaluasi kembali konsep pembangunan tersebut, tegasnya.


Dimas juga menilai persoalan tata kelola Sumber Daya Alam tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hutan. Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau sekitar 51,1 persen dari total daratan Indonesia. Pada periode tersebut, deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare, yang merupakan hasil pengurangan deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dengan reforestasi 40,8 ribu hektare. Pemerintah juga mencatat bahwa deforestasi pada 2024 sebesar 175.437 hektare dan turun menjadi 166.450 hektare hingga triwulan III 2025. Pemerintah menyebut penguatan pengawasan, penegakan hukum dan kebijakan pengendalian deforestasi sebagai bagian dari upaya penurunan tersebut. Penurunan deforestasi tentu harus diapresiasi. Tetapi pekerjaan rumahnya belum selesai. Indonesia harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak justru membuka ruang baru bagi kerusakan hutan, ujar Dimas.


Menurutnya, keberhasilan tata kelola Sumber Daya Alam tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi. Negara juga harus mampu memastikan kualitas lingkungan, perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik agraria dan keberlanjutan ekosistem. 


Dimas berpandangan bahwa memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, Indonesia membutuhkan paradigma baru dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Bagi Dimas, kemerdekaan pada akhirnya bukan sekadar persoalan kedaulatan politik. Rakyat yang hidup di sekitar tambang harus merasakan manfaat pembangunan. Petani harus memiliki kepastian atas tanahnya. Masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang lautnya. Masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan atas wilayah kehidupannya. Dan seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, ujarnya.


Dimas juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam. Peran tersebut dapat dilakukan melalui penelitian, kritik terhadap kebijakan pemerintah, advokasi, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Menurutnya, kemerdekaan seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki kedaulatan dalam menentukan masa depannya. Kedaulatan tersebut tidak dapat dipisahkan dari adanya kedaulatan ekologis.


Karena itu, momentum kemerdekaan ke-81 tahun ini menurutnya harus menjadi momentum untuk menguji kembali arah pembangunan Indonesia. Pertanyaan kita bukan lagi sekadar apakah Indonesia sudah merdeka. Pertanyaannya adalah sudahkah kemerdekaan itu dirasakan oleh rakyat yang hidup di atas tanah, hutan, laut dan kekayaan alam Indonesia? pungkas Dimas Setyo Budi. (Afra Pranata Holidin)

Komentar

Tampilkan

  • 81 Tahun Merdeka, Kekayaan Alam Bukan Milik Rakyat!!!*
  • 0

Terkini Lainnya