Bukittinggi, Sumatera Barat kaliber38news.com LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XLI Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai temuan tersebut menjadi peringatan serius bahwa pengendalian internal dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi masih memerlukan pembenahan.
"Temuan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan perencanaan pengadaan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tata kelola penggunaan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Menurutnya, rekomendasi BPK yang menyatakan Sekretaris Daerah belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Ketika auditor negara secara resmi menyimpulkan pengawasan belum optimal dan perencanaan pengadaan kurang cermat, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem agar kelemahan yang sama tidak terus berulang," tegasnya.
LSM P2NAPAS juga menilai temuan mengenai pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya merupakan indikator perlunya penguatan sistem pengendalian internal, khususnya pada setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
"Pengembalian dana ke kas daerah merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun, hal itu tidak menghapus pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, dan pengawasan yang menjadi penyebab munculnya temuan tersebut," lanjut Ahmad Husein Batu Bara.
P2NAPAS mendorong Wali Kota Bukittinggi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten, termasuk memperkuat fungsi pengawasan Sekretaris Daerah, meningkatkan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen, serta memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui tata kelola yang baik. Setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar, bukan hanya secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tutupnya. ( Abdi Novirta )


