MINAHASA UTARA, || 17 Oktober 2026 — Dugaan perusakan kawasan mangrove di pesisir Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2024 itu memunculkan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penimbunan lahan pesisir dan kerusakan ekosistem mangrove secara menyeluruh.
Dalam laporan masyarakat, dugaan perusakan tersebut dikaitkan dengan aktivitas penimbunan menggunakan alat berat dan pengangkutan material dalam jumlah besar. Warga juga menyoroti kondisi sejumlah pohon bakau yang dilaporkan mengalami kerusakan hingga mati, serta kekhawatiran terhadap dampaknya bagi lingkungan pesisir dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Sorotan turut mengarah kepada mantan Kepala Desa Kema 3 yang disebut bernama Rosyid Yahya mantan kades. dan menjabat pada 2024, serta kepala desa yang saat ini menjabat. Masyarakat meminta aparat berwenang menelusuri apakah terdapat dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas penimbunan tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya kerja sama ilegal maupun aliran keuntungan tanpa bukti yang sah.
Warga Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Masyarakat pesisir menilai penanganan persoalan ini belum memberikan kejelasan sejak pertama kali dikeluhkan pada 2024. Mereka berharap laporan dan informasi yang disampaikan warga dapat ditindaklanjuti secara transparan, termasuk dengan memeriksa legalitas kegiatan penimbunan, status kawasan mangrove, serta perizinan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Warga juga meminta aparat menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. Setiap laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap nelayan maupun warga yang menyampaikan keberatan juga diharapkan diperiksa secara objektif.
Desak POLDA SULUT. dan Gakkum KLHK Turun Tangan Sebagai langkah tindak lanjut, perwakilan masyarakat dan nelayan pesisir disebut berencana atau telah menempuh pelaporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polrs Sulawesi Utara, tutup mata Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polres Sulawesi Utara POLDA SULUT. serta aparat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tuntutan perwakilan masyarakat yang mengawal persoalan tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan batas kawasan mangrove, status penguasaan lahan, dampak penimbunan, serta langkah pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan.
Dugaan perusakan lingkungan dapat ditangani berdasarkan ketentuan perundang undangan yang relevan, termasuk Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, penerapan ketentuan hukum tambahan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, mantan kepala desa yang disebut dalam laporan, Polda Sulawesi Utara, maupun instansi lingkungan hidup terkait belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini.
Masyarakat berharap penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Mereka mendesak adanya penyelidikan yang transparan, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pemulihan ekosistem mangrove apabila kerusakan terbukti terjadi.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap."
Yani. S


