Iklan

Iklan

PROYEK PULUHAN MILIAR DI JL.AMD PANDEGLANG DI DUGA ABAIKAN K3

Kaliber38 News
, December 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-09T00:57:48Z



Pandeglang,-(Kaliber38 News)


NAMA KEGIATAN : PRESERVASI JALAN SIMPANG LABUAN - SAKETI- PANDEGLANG - RANGKASBITUNG.

NOMOR KONTRAK : HK.0201/Bb27-PJN1/PPK.1.3/XII/2023.03

TANGGAL KONTRAK : 11 DESEMBER 2023

NILAI KONTRAK : RP. 78.500.479.000.00

SUMBER DANA : SBSN.TAHUN ANGGARAN 2023 - 2024

MASA PELAKSANAAN : 387 HARI KALENDER

PENYEDIA JASA : PT . RAMA ABDI PRATAMA


Selaku pemenang proyek rekonstruksi/ PRESERVASI JALAN SIMPANG LABUAN - SAKETI- PANDEGLANG - RANGKASBITUNG.


Diduga belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 


Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja ( K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3,Sabtu(07/12/2024).


Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Diduga pihak Kontraktor telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.


Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.


Ubay selaku ketua LSM PAKMATBAJA menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari pengawas pengerjaan proyek ini,sementara berita ini diterbitkan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun dinas instansi terkait belum dapat dihubungi.




(Kaperwil Banten)

Komentar

Tampilkan

  • PROYEK PULUHAN MILIAR DI JL.AMD PANDEGLANG DI DUGA ABAIKAN K3
  • 0

Terkini Lainnya