Pasaman, kaliber38news.com Penertiban tambang emas rakyat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menyingkap wajah kusam kebijakan negara. Ribuan penambang tradisional kini berada di posisi paling lemah: dilarang bekerja, namun tidak diberi alternatif hidup yang masuk akal.
Negara tampak sigap mengerahkan aparat, tetapi lamban menghadirkan solusi. Penertiban dijalankan, sementara Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dijanjikan sebagai jalan keluar tak kunjung terwujud. Akibatnya, tambang ditutup, dapur rakyat ikut padam.
Di Lubuk aro, Pasaman, suara penambang tidak lagi sekadar keluhan ekonomi, melainkan kritik kebijakan. Mereka menuntut kehadiran negara yang utuh—bukan hanya sebagai penegak larangan, tetapi sebagai pengatur dan pelindung.
Harapan itu kini diarahkan kepada Andre Rosiade, anggota DPR RI asal Sumatera Barat. Publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan simpatik. Posisi politik yang dimilikinya dinilai cukup kuat untuk mendorong pemerintah pusat segera menetapkan WPR dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penutupan tambang rakyat tanpa skema transisi adalah resep pasti bagi kemiskinan struktural. Aktivitas mendulang emas yang selama ini menopang ekonomi keluarga, tiba-tiba diposisikan sebagai ancaman hukum. Negara hadir dengan larangan, lalu pergi tanpa jaring pengaman sosial.
“Kalau negara menganggap ada kerusakan lingkungan, seharusnya diatur dan diawasi. Bukan langsung menutup dan membiarkan rakyat mencari jalan sendiri,” kata seorang penambang.
Kebijakan ini memperlihatkan paradoks lama: jargon keberpihakan kepada rakyat kecil terus diulang, tetapi praktik di lapangan justru menempatkan mereka sebagai korban pertama. Penertiban tanpa legalisasi WPR bukan saja setengah hati, melainkan berpotensi memantik konflik sosial berkepanjangan.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai pendekatan represif tidak akan menyelesaikan persoalan tambang rakyat.
“Menutup tanpa solusi adalah kegagalan negara dalam mengelola sumber daya. Negara seharusnya membina, bukan sekadar melarang,” ujarnya.
P2NAPAS, kata dia, akan membawa aspirasi penambang langsung ke pemerintah pusat. Tujuannya jelas: mendorong legalisasi WPR agar tambang rakyat dapat dikelola secara bertanggung jawab, diawasi, dan ramah lingkungan.
“Kami tidak membela tambang ilegal. Justru legalisasi diperlukan agar aktivitas ini transparan dan terkendali. Melindungi lingkungan penting, tetapi mengorbankan hidup rakyat adalah kekeliruan kebijakan,” katanya.
Kasus Pasaman memperlihatkan ukuran keberanian negara yang sesungguhnya. Bukan seberapa cepat tambang rakyat ditutup, melainkan seberapa serius negara menata dan melindungi mereka yang hidup dari sumber daya itu. Tanpa WPR, penertiban hanya akan menjadi rutinitas keras yang miskin nurani.
( Abdi Novirta )



