
Akan tetapi kemerdekaan dalam arti yang sebenarnya selama ini, apakah kita sudah benar benar pantaskah menyandang predikat tersebut?, jikalau dilihat dari berbagai sisi dalam kehidupan sehari hari.
Seperti contoh perihal dugaan terkait tentang munculnya hasil keputusan rapat bersama, dalam proses meperingati hari kemerdekaan, didalam internal pemerintah tingkat kecamatan disuatu wilayah Mojokerto kabupaten. Diakhir waktu kemarin tepatnya pada ( 14/7/2025) hasil keputusan rapat tersebut, dalam ruang lingkup ASN ( Aparatur Sipil Negara) sempat menuai pro dan kontra. Dengan munculnya besaran iuran yang harus dibayarkan oleh ASN, besarnyapun bervariatif, dan itupun besar kecilnya tergantung berdasarkan golongan, ambil contoh besaran iuran nominal tersebut mulai dari golongan 1 ( nol rupiah), golongan 2 ( 50.000), golongan 3 ( 75.000), golongan 4 (100.000) serta adapun untuk pemerintah tingkat desa dikenakan sebesar (2000.000) rupiah.
Terkait perihal munculnya dugaan hasil musyawarah yang dirasa cukup memberatkan tersebut, Urip Widodo SE, Senin (4/8/2025) sebagai salah satu tokoh aktifis sosial diwilayah Mojokerto raya meliputi ( Mojokerto kota dan Mojokerto kabupaten), tepatnya siang hari pukul 10.00 Wib saat berada dikantornya, bertempat didesa Klinterejo, Sooko, Mojokerto kabupaten. Kepada rekan media membenarkan akan adanya perihal dugaan tersebut, bahkan sempat menerima pengaduan, sekaligus keluhan dari beberapa rekan ASN yang tidak mau dipublikasi namanya.
" Tentang munculnya dugaan hasil musyawarah mufakat yang dirasa cukup memberatkan didalam internal kalangan ASN pemerintah tingkat kecamatan, dari tahun tahun sebelumnya kejadianya juga seperti ini, jikalau memang hal ini bersifat wajib harusnya pemerintah tingkat kabupaten mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat serta memiliki dasar hukum yang kuat. Ambilah contoh seperti perda atau semacamnya jika tidak ada berarti iuran tersebut, diduga masuk kategori pungli (pungutan liar). Dan sekaligus ini tidak hanya berlaku disatu wilayah kecamatan saja, akan tetapi diduga berlaku disemua wilayah pemerintah tingkat kecamatan yang ada diseluruh wilayah kabupaten Mojokerto.
Dengan adanya hasil keputusan musyawarah mufakat yang dinilai memberatkan tersebut, banyak dari fihak ASN ditingkat pemerintah kecamatan disinyalir keluhkan nasibnya sekaligus merasa terbebani terkait akan perihal itu", Terangnya.
Jadi untuk menyikapi perihal ini dimohon agar bupati sebagai kepala pemerintahan ditingkat kabupaten Mojokerto bisa bersikap tegas, apalagi ada himbauan dari pemerintah pusat mengharuskan efisiensi disemua lini.
"Harapan kami sejogjanya pak Bupati kabupaten Mojokerto bisa ambil sikap tegas dalam menyikapi perihal ini, jikalau tidak ada anggaran dari pusat mengapa memaksa keadan secara berlebihan, yang saya tahu salah satu kategori dalam agenda kegiatan tersebut adalah, perlombaan tumpeng jadi setiap desa diwajibkan mengirim satu tumpeng dengan dalih untuk kegiatan malam tasyakuran, dari beberapa rekan ASN juga mengeluh kadang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kadang tidak keluar, ditambah lagi pengeluaran anak sekolah sekaligus dikampung juga ada tarikan iuran kegiatan 17 an", tutur, Urip Widodo, yang biasa disapa Abah Orep ini, selaku ketum L.S.M (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pelayanan Publik.
Pewarta: Yani.S