Iklan

Iklan

LSM P2NAPAS Indonesia Desak Penegakan Hukum atas Perambahan Hutan Lindung di Rohul

Kaliber38 News
, August 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T10:27:21Z






Rokan Hulu – kaliber38news.com Perambahan hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Mengkudu, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. LSM P2NAPAS Indonesia melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai membiarkan bisnis kayu ilegal merajalela.


Dalam siaran pers resminya, P2NAPAS menyebut praktik perambahan ini sudah berlangsung terang-terangan. Pohon-pohon besar ditebang menggunakan gergaji mesin, diolah menjadi papan, lalu diangkut dengan motor dan truk. Anehnya, jalur keluar masuk kayu dari Dusun Budiono, Desa Cipangkiri Hilir, dibiarkan terbuka tanpa pengawasan berarti.


“Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata? Hukum di negeri ini jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Ahmad Husein Batu Bara, Presiden Direktur LSM P2NAPAS Indonesia, Selasa (26/8).


Ancaman terhadap Masyarakat


Investigasi P2NAPAS menemukan bahwa warga setempat sebenarnya sudah mengetahui aktor-aktor yang bermain di balik bisnis kayu haram tersebut. Namun, upaya masyarakat dan perangkat desa untuk menjaga kelestarian hutan justru berbalas tekanan dan intimidasi.


“Ini tragedi sosial sekaligus ekologis. Rakyat kecil diancam, hutan rusak, tapi para dalang bisnis kayu tetap bebas berkeliaran,” lanjut Ahmad Husein.


Tuntutan P2NAPAS


Dalam pernyataan sikapnya, P2NAPAS menegaskan lima poin tuntutan:


1. Mengecam keras praktik perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal di Rohul.


2. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku lapangan maupun aktor intelektual.


3. Meminta Pemerintah Kabupaten Rohul dan Pemerintah Provinsi Riau menutup seluruh jalur transportasi kayu ilegal.


4. Membawa kasus ini ke Presiden RI dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.


5. Mengajak masyarakat bersatu menjaga hutan sosial dari ancaman mafia kayu.


Keadilan Sosial dan Kelestarian Lingkungan


P2NAPAS menilai, pembiaran terhadap perambahan hutan bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga penghinaan terhadap keadilan sosial.


“Jika hutan hilang, bukan hanya paru-paru bumi yang musnah, tetapi martabat hukum bangsa juga ikut lenyap,” tegas Ahmad.


LSM ini berkomitmen untuk terus mengawal isu kehutanan di Riau, termasuk mendesak penegakan hukum yang berpihak pada rakyat dan kelestarian alam.


( Abdi & Tim )

Komentar

Tampilkan

  • LSM P2NAPAS Indonesia Desak Penegakan Hukum atas Perambahan Hutan Lindung di Rohul
  • 0

Terkini Lainnya