
Serang – Banten | Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menggelar inspeksi mendadak ke sebuah gudang penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa papan nama di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Gudang misterius itu diduga beroperasi secara ilegal dan menimbulkan bau menyengat yang sudah lama meresahkan masyarakat Selasa 26/Agustus/2025.
Warga sekitar mengaku sering terganggu oleh bau tajam yang diduga berasal dari limbah berbahaya. Namun hingga kini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum melakukan tindakan nyata.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, tak mampu menahan amarahnya.
> “Ini keterlaluan! Gudang B3 tanpa izin, tanpa papan nama, berdiri seenaknya di tengah pemukiman, dan Pemkab Serang diam saja? Apa pemerintah sudah buta dan tuli? Jangan main-main dengan keselamatan rakyat! Ini bukan sekadar pencemaran, ini pembunuhan pelan-pelan terhadap warga. Kalau Pemkab Serang dan aparat kepolisian tidak segera menutup dan menyegel gudang ini, kami akan anggap mereka ikut terlibat dalam kejahatan lingkungan ini!”
Dengan suara lantang, Arwan menegaskan ultimatum keras:
> “Saya peringatkan! Kalau dalam hitungan hari tidak ada tindakan nyata, kami bersama Ormas /LSM/komplementer Insan Pers akan kepung gudang ini, segel dengan tangan kami sendiri, dan pastikan operasionalnya berhenti total. Jangan uji kesabaran rakyat! Jangan tunggu ada korban mati baru kalian bergerak!”
Sekretaris Forwatu Banten, Aris Riswanto, pun melontarkan kecaman serupa dengan nada geram.
> “Kami benar-benar muak! Bau busuk dari gudang ini bikin sesak napas, pusing, bahkan bisa membahayakan nyawa. Aparat jangan menunggu ada anak kecil mati keracunan baru bertindak! Kalau gudang ini tidak segera ditutup, kami curiga keras ada permainan kotor yang melibatkan oknum aparat maupun pejabat. Forwatu tidak akan diam!”
Aris menegaskan bahwa rakyat bersama Forwatu siap turun tangan bila negara tidak hadir.
> “Kalau aparat dan Pemkab tidak berani menutup, kami dan warga akan bergerak sendiri. Kami siap kepung, siap segel, dan siap bongkar siapa dalang di balik gudang B3 ilegal ini. Jangan coba-coba bermain dengan keselamatan rakyat!”
Forwatu Banten mendesak aparat segera menindak tegas dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 69 tentang sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan.
UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur larangan penyimpanan B3 tanpa izin resmi dan sanksi pidana bagi pelanggar.
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang menekankan kewajiban pengawasan dan pengelolaan B3 untuk melindungi masyarakat.
Sebagai penutup, Forwatu memberi peringatan keras: bila tidak ada langkah tegas dari Pemkab Serang dan kepolisian, maka aksi massa besar-besaran akan digelar.
> “Ini ultimatum terakhir! Tutup gudang B3 ilegal, atau kami pastikan rakyat akan turun dan mengambil tindakan langsung!” tegas Arwan.