
Serang – Dunia pers kembali mendapat tamparan keras. Insiden tak terpuji terjadi saat seorang wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik di kawasan PT GRS Serang. Wartawan yang seharusnya mendapat perlindungan hukum, justru diduga dihantam oleh oknum perusahaan tersebut.
Arwan, S.Pd., M.Si, Presidium Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, mengecam keras tindakan itu. Dengan nada geram, ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk arogansi yang tidak bisa ditolerir.
> “Ini sudah keterlaluan! Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik, dilindungi undang-undang, bukan untuk dihantam seenaknya. Oknum PT GRS harus bertanggung jawab penuh. Aparat jangan sampai tutup mata,” tegas Arwan.
Dilindungi Undang-Undang
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak, perlindungan, dan kebebasan dari tindak kekerasan maupun intimidasi. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dengan jelas menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi.
Artinya, segala bentuk penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap prinsip demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Forwatu Banten Siap Kawal
Menurut Arwan, kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers sekaligus ancaman terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa Forwatu Banten tidak akan tinggal diam bila aparat hukum lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.
> “Bila aparat hukum tidak segera proses, Forwatu Banten siap turun tangan. Jangan pernah coba-coba mengintimidasi wartawan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!” pungkasnya.
Publik Menunggu Ketegasan
Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis di tanah air. Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian dalam menindak para pelaku serta sikap terbuka dari manajemen PT GRS Serang untuk bertanggung jawab atas peristiwa memalukan ini.