Iklan

Iklan

Sumur Minyak Ilegal Milik "Joko" Di Sanga Desa Terbakar: Polisi Bungkam, Pelanggaran UUD Migas Terabaikan?

Kaliber38 News
, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-13T06:32:54Z


Sanga Desa, Musi Banyuasin,– Aktivitas penambangan sumur minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali mencuat setelah sebuah sumur minyak ilegal milik seorang bernama "Joko" di lahan VIP Sanga Desa dilaporkan terbakar pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 14:00 WIB. Insiden ini semakin memperburuk citra penegakan hukum di sektor energi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal ini.

 

Kebakaran sumur minyak ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi pemiliknya, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar dan merusak lingkungan. Tumpahan minyak dan asap yang dihasilkan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.

 

Aktivitas penambangan minyak ilegal yang dilakukan oleh "Joko" jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UUD Migas). Pasal 54 UUD Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Selain itu, Pasal 52 UUD Migas juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Insiden kebakaran sumur minyak ilegal milik "Joko" ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Namun, sikap bungkam dari pihak kepolisian justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen mereka dalam menegakkan hukum di sektor energi.

 

Apakah aparat kepolisian melindungi para pelaku penambangan minyak ilegal? Mengapa IPDA HERI PITAH belum memberikan keterangan terkait insiden ini? Pertanyaan-pertanyaan ini harus segera dijawab oleh pihak kepolisian agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin merosot.


Menindaklanjuti laporan kebakaran tersebut, awak media telah berupaya untuk mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA HERI PITAH, melalui pesan WhatsApp. 


Namun, hingga rilis berita ini diterbitkan, IPDA HERI PITAH belum memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut terkait insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. 


Sikap bungkam dari pihak kepolisian ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menangani kasus ini.



(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Sumur Minyak Ilegal Milik "Joko" Di Sanga Desa Terbakar: Polisi Bungkam, Pelanggaran UUD Migas Terabaikan?
  • 0

Terkini Lainnya