Iklan

Iklan

LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat

Kaliber38 News
, December 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T05:24:42Z


Muba – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin serta mendatangi Inspektorat Muba, Rabu (3/12/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Desa Kertajaya yang mengeluhkan buruknya kualitas bangunan Gedung Serbaguna di desa mereka.


Gedung yang dibangun melalui APBD Muba Tahun Anggaran 2024 dengan nilai hampir Rp 1 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Warga menemukan sejumlah kerusakan serius meski bangunan tersebut baru saja selesai dikerjakan. Kerusakan meliputi lantai yang mengelupas, serta retakan di sejumlah titik konstruksi.


Dalam orasinya, Iqbal, perwakilan dan orator aksi dari LSM Trinusa, menyampaikan empat poin utama dugaan penyimpangan, yaitu:

 1. Dugaan Mark Up Anggaran

Trinusa menemukan indikasi penggelembungan biaya dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan gedung.

 2. Dugaan Pengurangan Material

Kondisi fisik bangunan yang cepat rusak mengarah pada dugaan penggunaan material di bawah standar atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

 3. Dugaan Kelalaian Pengawasan

LSM Trinusa menilai bahwa Dinas Perkim Muba tidak melakukan pengawasan secara memadai sehingga kualitas pekerjaan tidak terkontrol.

 4. Bangunan Tidak Layak Digunakan

Berdasarkan kondisi fisik saat ini, gedung tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis dan belum layak difungsikan sebagai fasilitas publik.


LSM Trinusa meminta Inspektorat Muba segera melakukan audit menyeluruh dan memproses temuan tersebut sesuai ketentuan hukum. Mereka menegaskan bahwa kejelasan penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

  • LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat
  • 0

Terkini Lainnya