Pasaman, kaliber38news.com menanggapi berita yang sedang viral dan menghebohkan warga Pasaman Sumatera Barat terkait dengan kekerasan yang dialami nenek saudah warga kecamatan Rao kabupaten Pasaman Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, Ahmad Husein Batu Bara, mengingatkan seluruh pihak, khususnya media massa, agar tidak menggiring opini publik dengan tuduhan pidana berat yang belum memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Ahmad Husein, penyebutan seseorang sebagai aktor tunggal percobaan pembunuhan tanpa penetapan resmi dari aparat penegak hukum merupakan bentuk penghakiman sepihak yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk yang dialami Nenek Saudah.
Namun pada saat yang sama, kami juga menolak keras upaya menghakimi seseorang melalui opini publik dan framing media sebelum proses hukum berjalan secara tuntas,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah harus menjadi pegangan utama semua pihak. Media, kata dia, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan informasi, bukan membentuk vonis di ruang publik.
“Jika belum ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan, maka tidak boleh ada narasi yang seolah-olah sudah menetapkan siapa pelaku atau dalangnya. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan asumsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Husein menegaskan bahwa LSM P2NAPAS mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa tekanan dari opini atau kepentingan tertentu.
“Biarkan kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum. Media cukup mengawal prosesnya secara objektif dan berimbang, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Husein mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji secara hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga situasi tetap kondusif. Keadilan tidak lahir dari kegaduhan, tetapi dari proses hukum yang jujur dan beradab,” pungkasnya. ( Abdi Novirta )


