Iklan

Iklan

Sosialisasi Penyampaian Informasi Laporan POSBANKUM Se-Kelurahan di Kota Palembang

Kaliber38 News
, February 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T13:29:50Z




Palembang, kaliber38news.com Upaya mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan terus didorong melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh kelurahan se-Kota Palembang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan efektivitas layanan hukum kepada masyarakat, dilaksanakan di ruang rapat Prameswara Palembang.


"Dalam kegiatan tersebut, Asnedi menjelaskan bahwa selama ini laporan aktivitas Posbankum kerap hanya dicatat secara administratif di tingkat kelurahan. Padahal, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengharapkan seluruh laporan layanan dapat diinput ke dalam sistem berbasis daring yang telah disediakan, sehingga data dapat terukur dan terpantau secara nasional,rabu (18/02/2026).


“yang diwawancarai oleh awak media Melalui sistem ini, kita bisa mengetahui sejauh mana layanan hukum berjalan, termasuk jumlah laporan yang masuk dan proses penyelesaiannya,” ujarnya.


"Ia juga menyampaikan bahwa Sumatera Selatan sebelumnya telah mencatatkan prestasi dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum secara menyeluruh hingga mencapai target 100 persen, yang diresmikan pada Juli 2025 dan bahkan meraih rekor MURI. Namun, menurutnya, tantangan selanjutnya adalah memastikan pos tersebut benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"imam ilham,S.H.M.H. menekankan, minimal setiap Posbankum dapat menghasilkan satu laporan layanan setiap pekan. Layanan tersebut meliputi pemberian informasi hukum, mediasi, advokasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat.


"Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di tingkat kelurahan, maka dapat dilanjutkan ke proses litigasi di pengadilan. Bagi masyarakat kurang mampu, pendampingan hukum akan difasilitasi secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.


“Saat ini terdapat 14 OBH terakreditasi di Sumatera Selatan, dan 8 di antaranya berada di Kota Palembang. Ini menjadi mitra penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.


"Selain itu, pemerintah juga terus mendorong keberadaan paralegal di setiap desa atau kelurahan guna membantu lurah sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Keberadaan paralegal dinilai penting untuk memberikan edukasi hukum sekaligus membantu penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk ke ranah hukum.


"Ia menambahkan, Posbankum juga diharapkan dapat menjadi solusi awal dalam menangani persoalan hukum ringan di masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah. Menurutnya, permasalahan seperti tindakan disiplin ringan oleh guru seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa harus langsung dibawa ke ranah hukum.


“Hal-hal kecil seharusnya cukup diselesaikan di Posbankum melalui mediasi, tidak semua harus berujung ke proses hukum,” tegasnya.


"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kelurahan di Kota Palembang dapat lebih aktif dalam mengoperasikan Pos Bantuan Hukum, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang cepat, mudah, dan gratis.(ahmad)

Komentar

Tampilkan

  • Sosialisasi Penyampaian Informasi Laporan POSBANKUM Se-Kelurahan di Kota Palembang
  • 0

Terkini Lainnya