Iklan

Iklan

KETUA RT DUSUN IV DESA DAWAS DIDUGA TERLIBAT PUNGLI MOBIL ANGKUT MINYAK ILEGAL DARI PT HINDOLI

Kaliber38 News
, March 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T07:31:54Z


Muba, – Ketua RT Dusun IV Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan , So, diduga terlibat dalam praktik pemerasan/pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan minyak ilegal yang diklaim berasal dari PT Hindoli. Dugaan ini muncul setelah tim media ini memperoleh sebuah rekaman pesan suara 1 menit 28 detik dari seorang warga yang menunjukkan ia memberikan instruksi kepada anak buahnya melarang pembentukan portal pungli baru di wilayahnya.

Dalam pesan suara yang diperoleh tim media tersebut, So menegaskan bahwa wilayahnya mulai dari pos keamanan (security) hingga jembatan tiduran cukup ada tiga portal saja .

"Dan perlu diingat bagaimana pun bentuknya karena sekarang mobil minyak melintas sudah sedikit, usahakan jangan sampai terbentuk portal baru . Dari pos keamanan Security hindoli sampai jembatan dusun tiduran , jangan membentuk portal baru karena akan mempengaruhi penghasilan kita kelak dikemudian harinya , perlu di ingat di cam kan ." tegas So .

Menurut keterangan warga sekitar, meskipun jumlah mobil minyak yang melintas sudah berkurang, portal portal RT yang dikelola anak buahnya hasilnya masih mampu mengetongi uang jutaan rupiah/ hari. "Uang tersebut di setorkan ke RT So kemudian ia yang menggaji anak buah nya . Kegiatan seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun pak ," ujarnya .

Sebagai pemegang jabatan RT, So seharusnya memberikan contoh baik bagi warga dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.Namun justru sebaliknya, RT So berprilaku semena mena melarang warga medirikan portal sementara dia sediri terlibat melakukan Praktik pungli terhadap kendaraan yang jelas mengangkut minyak ilegal di portal portal nya.

Pasal 368 KUHP, oknum yang meminta uang secara paksa dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan dapat diancam penjara maksimal 9 bulan hingga 9 tahun. Sementara itu, berdasarkan Pasal 55/56 KUHP, jika terbukti menerima uang untuk meloloskan atau mengamankan minyak ilegal, pelaku dianggap membantu kejahatan dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama.

Tim media ini menekan kepada pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap So. Apabila terbukti bersalah, lakukan penindakan tegas terhadap nya supaya untuk kedepannya praktik serupa tak terulang kembali.

Sementara itu saat di konfirmasi melalui pesan Wasthapp ke nomor telpon nya 08228084xxxx, RT So memberikan klarifikasi. '' Info yang didapat kurang falid. Menutup ataupun membuka sebuah portal, bukan wewenang saya sebagai ketua RT .

( Ril/Tim )


Komentar

Tampilkan

  • KETUA RT DUSUN IV DESA DAWAS DIDUGA TERLIBAT PUNGLI MOBIL ANGKUT MINYAK ILEGAL DARI PT HINDOLI
  • 0

Terkini Lainnya