Pasaman Barat, kaliber38news.com Kepolisian Resor Pasaman Barat resmi menerima laporan tindak pidana pencemaran nama baik dari wiraswasta berusia 48 tahun bernama Medri. Penerimaan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, yang diterbitkan saat laporan diterima pada Selasa (28/1) sekitar pukul 20.26 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi sehari sebelumnya, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 10.50 WIB di Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Kronologi bermula saat pelapor melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan CV Intan Mandiri Alam Sejati (IMAS). Di lokasi tersebut, Medri bertemu dengan terlapor berinisial (IN) , yang diduga menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baiknya dan bahkan meminta sejumlah uang. Tindakan tersebut membuat pelapor merasakan kerugian moral, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," demikian tertulis dalam keterangan laporan.
Pihak kepolisian mengkonfirmasi telah menerima laporan dan akan melakukan penindaklanjutan sesuai prosedur. STPL telah ditandatangani oleh petugas berwenang sebagai bukti sah penerimaan.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan praktik tidak etis yang berpotensi mencoreng nama baik individu maupun institusi. Polres Pasaman Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
( Abdi Novirta )


