Iklan

Iklan

Pansus II Lanjutkan Pembahasan LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2025.

Kaliber38 News
, March 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T03:55:52Z


Sekayu, Humas DPRD - Rapat Panitia Khusus II dalam rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/03/2026).


Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Jonkenedi didampingi oleh Wakil Ketua Pansus II Supriasihatin dan Sekretaris Pansus II Ziadatulher, SE., MH. Dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Anggota Pansus II antara lain H. Amri Andi, ST, dan H. Jonkenedy, SH.


Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT. Petro Muba, PT. Muba Energi Maju Berjaya, PT. Muba Link, PT. Muba Electric Power, Perumdam Tirta Randik, dan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.


LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Pembahasan LKPJ bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah, mengukur capaian pembangunan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Melalui proses ini, DPRD memberikan catatan, rekomendasi dan masukan yang konstruktif guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.


Dalam pembahasan ini, Pansus II LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran Tahun 2025 merekomendasikan agar BUMD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasim semakin mandiri dan profesional dalam mengelola BUMD sehingga berkontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan bagi masyarakat serta mendukung upaya terwujudnya Muba Maju Lebih Cepat.(Edo/Adv) 

Komentar

Tampilkan

  • Pansus II Lanjutkan Pembahasan LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2025.
  • 0

Terkini Lainnya