Palembang, 3 Juli 2026 – Dimas Setyo Budi, S.H., selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, secara tegas mendesak KAPOLRI untuk segera mencopot KAPOLDA Sumatera Selatan dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan karena KAPOLDA Sumatera Selatan dinilai gagal dalam memberantas jaringan aktor intelektual, pemodal (cukong), serta dugaan praktik pembiaran yang menyebabkan maraknya kejahatan lingkungan hidup (environmental crime), khususnya penambangan minyak ilegal (illegal drilling) dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Praktik ilegal tersebut terjadi secara masif di sejumlah wilayah strategis di Sumatera Selatan. Aktivitas sumur minyak ilegal masih beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, sementara aktivitas PETI terus menjamur di sepanjang daerah hulu sungai di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Lahat. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas yang merusak lingkungan masih berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang dinilai mampu memberikan efek jera.
Kejahatan lingkungan tersebut dinilai telah bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 40 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait kegiatan eksplorasi tanpa izin, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terkait penggunaan dan mobilitas alat berat di kawasan hutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Desakan pencopotan KAPOLDA Sumatera Selatan dinilai sebagai langkah yang tidak dapat ditunda apabila penegakan hukum dianggap tidak berjalan secara efektif. Operasi penertiban yang selama ini dilakukan dinilai belum memberikan efek jera (deterrent effect) dan cenderung hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor utama belum tersentuh proses hukum. Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup.
Selain menimbulkan kerugian negara, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi memicu berbagai dampak serius, seperti kebakaran sumur minyak yang mengancam keselamatan masyarakat, kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri serta rusaknya ekosistem yang berdampak terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Oleh karena itu, berdasarkan prinsip tanggung jawab komando (command responsibility), KAPOLRI didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan KAPOLDA Sumatera Selatan, termasuk mempertimbangkan pergantian jabatan apabila dinilai diperlukan. Selain itu, KAPOLRI juga diminta menginstruksikan Divisi PROPAM MABER POLRIP untuk mengusut secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat dalam praktik kejahatan lingkungan hidup, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan demi melindungi lingkungan hidup, mencegah kerugian negara serta menjaga keberlanjutan ekologi di Sumatera Selatan. (Afra Pranata Holidin)


