LEBAK — Dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Karangkamulyya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini resmi masuk dalam pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, pengaduan tersebut diterima pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam dokumen tersebut tercantum jenis pengaduan berupa dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin (PETI).
Pengaduan disampaikan oleh Popi Yousu, dengan materi laporan yang berkaitan dengan Surat Laporan Pengaduan DPP LSM OMBAK Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026, tertanggal 28 Agustus 2026, yang dilengkapi dokumen investigasi.
Popi Yousu menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam, sekaligus menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.
> “Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan dan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami percayakan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman dan menentukan apakah benar terdapat pelanggaran hukum,” ujar Popi Yousu.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi ketika muncul dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
> “Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Kami ingin ada proses yang transparan dan profesional. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan dilakukan aparat penegak hukum.
Proses verifikasi, klarifikasi, hingga penyelidikan diperlukan untuk memastikan kebenaran materi yang dilaporkan. Seluruh pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut bagaimana hukum, lingkungan dan kepentingan publik mendapatkan perlindungan secara adil.
Kaliber38news.akan terus mengedepankan prinsip cover both sides, tidak menghakimi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan data.(Ifan)


