Lubuklinggau, 13 September 2026 — Wacana pemidanaan terhadap masyarakat yang menggunakan air PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau tanpa rekening pelanggan menuai perhatian publik.
Persoalan tersebut menjadi salah satu topik utama dalam Diskusi Publik Lintas Pemuda Silampuri bertajuk “Air untuk Rakyat: Hak Dasar, Kewajiban Warga, dan Tanggung Jawab Negara” yang digelar di Cafe Hambalayo, Minggu malam (13/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, PDAM, DPRD, praktisi hukum, akademisi, serta pemuda untuk membahas polemik penertiban pengguna air PDAM sekaligus mencari solusi atas persoalan pelayanan dan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Koordinator Lintas Pemuda Silampuri, Ahmad J Prayogi, mengatakan diskusi sengaja digelar agar polemik tidak berkembang tanpa adanya ruang dialog dan klarifikasi.
“Kegiatan diskusi ini kita arahkan untuk membedah dan mencari solusi bersama terkait permasalahan dan polemik di tubuh PDAM, terutama isu tentang pemidanaan terhadap pelanggan yang melakukan pencurian air sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirut PDAM melalui media sosial,” ujar Yogi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, PDAM, DPRD, serta pihak yang memahami aspek hukum dan kebijakan publik.
Mewakili Wali Kota Lubuklinggau, Asisten I Setda Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi menilai persoalan PDAM tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban pelanggan.
“Bagaimana pelayanan publik harus diperbaiki dulu. Jangan sampai ini terus menjadi pembicaraan masyarakat,” ujar Erwin.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan tata kelola keuangan PDAM berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, hasil audit tersebut menunjukkan bahwa PDAM belum memperoleh opini dan laporan keuangannya dinilai belum sesuai dengan standar pemerintah.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap, Suhada, SH, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai pembenahan internal.
Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah perbaikan sekitar 72 titik pipa yang mengalami kebocoran. Ia mengatakan perbaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus fokus bagaimana caranya memperbaiki PDAM,” kata Suhada.
Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau H. Taufik Siswanto mengingatkan agar penertiban masyarakat dilakukan secara proporsional.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai status pengguna air, pendataan, pemberitahuan, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat persoalan administrasi.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memenuhi kewajibannya, sementara hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik justru terabaikan,” katanya.
Praktisi Hukum Abdul Aziz, S.H., kemudian menyoroti aspek legalitas dalam rencana penindakan terhadap pengguna air tanpa rekening.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan tindak pidana. Penerapan hukum pidana harus memenuhi dasar hukum dan unsur tindak pidana serta didukung pembuktian yang jelas.
Karena itu, forum mendorong adanya verifikasi terlebih dahulu untuk membedakan masyarakat yang memang sengaja melakukan penggunaan air secara ilegal dengan masyarakat yang menghadapi persoalan pendataan, status sambungan, administrasi, maupun pelayanan.
Akademisi Hansein Arif Wijaya melihat persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik. Menurutnya, kualitas pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjadi pelanggan dan membayar tagihan air.
“Kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan akuntabilitas bukan sekadar indikator teknis, melainkan fondasi dalam membangun kepercayaan publik,” jelas Hansein.
Ia menilai masyarakat akan lebih mudah membangun kesadaran membayar apabila mereka mendapatkan pelayanan yang baik dan merasakan manfaat atas kewajiban yang telah dipenuhi.
Pengamat senior Kurniawan Eka Saputra turut mengingatkan agar pembenahan PDAM tidak dipengaruhi kepentingan politik praktis.
“Pembenahan PDAM adalah janji politik Wali Kota. Jangan jadikan PDAM sebagai bagian dari politik ‘akomodir’,” ujarnya.
Menutup diskusi, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa Lintas Pemuda Silampuri tidak membenarkan pencurian air maupun penggunaan air secara ilegal.
Namun, menurutnya, pemidanaan tidak boleh dilakukan secara serampangan terhadap persoalan yang belum jelas status dan unsur pelanggarannya.
“Namun, kami ingin memastikan bahwa sebelum masyarakat ditindak, sistem pelayanan dan administrasinya juga harus diperbaiki,” tegas Yogi.
Ia berharap pemerintah dan PDAM melakukan pembenahan pelayanan dan tata kelola, DPRD memperkuat pengawasan, sementara masyarakat tetap menaati aturan dan memenuhi kewajibannya.
“Tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana masyarakat Lubuklinggau mendapatkan pelayanan air yang layak,” tutupnya. (Afra Pranata Holidin)


