Iklan

Iklan

CV Nasya Mas Diduga Abaikan K3” Kerjakan Pelebaran Ruas jalan Menuju Halimpu - Wangkelang Kec Greged

Kaliber38 News
, December 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T13:16:29Z






Cirebon, Kaliber38news.com – Pengerjaan proyek pelebaran jalan menuju ruas jalan Halimpu - Wangkelang Kec Greged Kabupaten Cirebon telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selasa 10/12/2024.




Pengerjaan Proyek pelebaran jalan dengan anggaran sebesar Rp 191.562.000, volume 159 m x3,50m dari sumber dana APBD tahun 2024 dengan pelaksana CV Nasya Mas, mulai pengerjaannya 35 hari kalender, tanggal pengerjaannya 7 Desember 2024 tanggal penyelesaiannya 10 Janurai 2025 telah mengabaikan undang undang keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3).


Sesuai aturan undang-undanig nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, undang -undang nomor 13tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,undang – undang nomor 11tahun 2020 tentang cipta kerja,peraturan pemerintah nomor 50tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.



Bahkan sudah diterapkan setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja(lalai) tidak menerapkan sistem manajemen K3 dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Dikonfirmasi Awak media terkait K3 Yanto selaku Pekerja CV.Nasya Mas dilapangan Mengatakan

“Pelaksananya mungkin tidak tau mas,saya mas Yanto sebagai pekerja dan saya tidak tau apa - apa terkait K3 dan rambu polislant di jalan, ” pungkasnya kepada beberapa Awak media.


Namun sampai berita ini di turunkan Pelaksana CV Nasya Mas beleum bisa di mintai keterangan terkait telah mengabaikan penggunaan K3.



Pewarta : Bang Yo

Komentar

Tampilkan

  • CV Nasya Mas Diduga Abaikan K3” Kerjakan Pelebaran Ruas jalan Menuju Halimpu - Wangkelang Kec Greged
  • 0

Terkini Lainnya