Iklan

Iklan

Diduga Armada Angkutan Minyak Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa

Kaliber38 News
, June 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T03:40:06Z


MUBA,-Kaliber38news.com,-Diduga Mobil armada angkutan minyak ilegal jenis L300 warna hitam dengan nomor polisi B.9626.UAQ membawa minyak mentah dari sumur minyak ilegal yang bebas beroperasi di Desa keban Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin tidak tersentu APH, selasa 10/06/2025.


Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan dari hasil investigasi tim gabungan LSM dan Media, yang mana sempat menyetop sebuah mobil armada angkutan minyak ilegal, Minggu 08/06/2025. yang mana saat dimintai keterangan pengemudi mobil tersebut(Latif) mengatakan kepada tim gabungan LSM dan media ini,


"Minyak mentah yang saya bawah ini milik "(MASPAR)" warga Desa Keban satu (1) kordinasi (Rizal)" jelasnya.


Harus di garis bawahi juga terkait penjelasan dari pengemudi (Latif) tersebut, Yang namanya bisnis minyak IIegal diambil dari pengeboran tambang-tambang Ilegal Driling maupun minyak mentah dari tambang sumur minyak ilegal,,itu adalah bisnis gelap IIegal. Biarpun diputar balikan akan kebenarannya siapapun itu bos pemilik usaha tetap saja IIegal menyalahai aturan Sebab beroperasi diluar (PERMEN ESDM) Tahun 2008.


Perlu diketahui Aktivitas parah penambang sumur minyak ilegal seperti yang ada di Lahan (PAKRIN) ini diduga beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas"


Dampak negatif dari sumur minyak ilegal ini sangat buruk terutama keselamatan para warga, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap tambang sumur minyak illegal tersebut"


"Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah sumur minyak ilegal ini"


Diharapkan kepada pihak berwajib, bapak Kapolda Sumatera Selatan. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ,agar segera menindak lanjuti yang bersangkutan sesuai pasal  UU Migas yang  berlaku dan jangan pandang bulu .


Hingga Berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum bisa di hubungi atau memberikan penjelasan 



(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Armada Angkutan Minyak Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa
  • 0

Terkini Lainnya