Iklan

Iklan

Aktivitas PETI MILIK AMRN (OMPG) Merajalela Tanpa Hambatan, Dugaan Kebal Hukum & Lemahnya Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan

Kaliber38 News
, May 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T07:35:14Z


Mandailing Natal kaliber38News.Com Lingga Bayu, 13 Mei 2026 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga milik AMRN (juga dikenal sebagai Ompg) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pelaku merasa kebal hukum dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga, kegiatan ilegal ini dilakukan dengan menggunakan tiga unit alat berat berupa ekskavator. Alat-alat tersebut tidak hanya dioperasikan untuk kepentingan tambang milik pelaku, tetapi juga disewakan kepada penambang lain. Operasional berlangsung di kawasan bekas lokasi tambang M3 serta lahan milik pribadi, dengan aktivitas yang terus berjalan meskipun telah berulang kali dilaporkan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak berwenang.

 

Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat mengenai adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu di dalam jajaran aparat penegak hukum. Warga menduga adanya hubungan kekerabatan atau kepentingan bersama yang membuat tindakan penindakan tidak dilakukan secara maksimal. Selain melanggar ketentuan undang-undang pertambangan (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), aktivitas ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran aliran Sungai Batang Natal yang menjadi sumber air utama bagi warga setempat, serta risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

 

Menurut pasal 158 undang-undang tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, aparat penegak hukum yang terbukti lalai atau membiarkan tindakan ilegal juga dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan pasal 421 KUHp mengenai penyalahgunaan wewenang.

 

Pemerhati lingkungan dan masyarakat setempat mendesak Kapolres Mandailing Natal serta Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga membekinya. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak memihak, serta menuntut agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat.

                                                                                     Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Mandailing Natal terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian.

                                                                             ( Abdi dan Tim )

Komentar

Tampilkan

  • Aktivitas PETI MILIK AMRN (OMPG) Merajalela Tanpa Hambatan, Dugaan Kebal Hukum & Lemahnya Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan
  • 0

Terkini Lainnya