
Tim investigasi berhasil menghentikan mobil tersebut dan mewawancarai pengemudi.
Pengemudi tersebut mengkonfirmasi bahwa minyak mentah yang diangkut merupakan milik Amrul. Amrul sendiri, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah kepemilikan mobil tersebut.
Aktivitas pengangkutan minyak mentah dari sumur ilegal ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas, melanggar Permen ESDM Tahun 2008.
Tim investigasi mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, untuk menindak tegas Amrul dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan UU Migas yang berlaku.
(TIM)