Iklan

Iklan

Cemarkan Marwah Institusi: Oknum Polisi Lubuklinggau Digerebek Bersama Selingkuhan, PMII Desak Pemecatan Tidak Hormat (PTDH)!*

Kaliber38 News
, July 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T07:04:53Z


Lubuklinggau, 13 Juli 2025 – Peristiwa memalukan kembali mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Seorang oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Lubuklinggau diduga kuat digerebek oleh tim gabungan Kodim 0406 Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong saat berada di dalam kamar Vila kawasan Curup Kabupaten Rejang Lebong bersama perempuan yang bukan istrinya.


Penggerebekan yang berlangsung beberapa hari lalu itu sontak viral di media sosial dan memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lubuklinggau.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diketahui telah memiliki istri sah. Namun, saat penggerebekan, ia kedapatan bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya. Suami dari selingkuhan merasa curiga dan resah dengan aktivitas mencurigakan akhirnya melakukan penggerebekan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.


Menanggapi peristiwa tersebut, PMII Kota Lubuklinggau melalui Een Saputra, menyampaikan kecaman keras terhadap perilaku tidak terpuji sang oknum. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma agama dan sosial, tetapi juga mencoreng marwah institusi kepolisian di mata publik.


"Kami sangat menyayangkan perbuatan amoral oknum anggota polisi ini. Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan pelaku pelanggaran moral. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolres Lubuklinggau dan Kapolda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Een dalam keterangannya.


PMII juga menyerukan agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ditutupi oleh institusi. Mereka mengingatkan bahwa upaya menutup-nutupi kasus semacam ini hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.


"Jangan ada kesan pembiaran. Jika ini dibiarkan, maka publik akan menganggap bahwa polisi anti-kritik dan antiteguran moral. Kami tidak akan tinggal diam bila kasus ini tidak ditindaklanjuti sesuai aturan dan kode etik Polri," tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lubuklinggau terkait status dan sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut. Namun, tekanan publik kian meningkat agar kasus ini dijadikan contoh untuk memperbaiki kedisiplinan dan integritas internal aparat kepolisian. (Afra Pranata)

Komentar

Tampilkan

  • Cemarkan Marwah Institusi: Oknum Polisi Lubuklinggau Digerebek Bersama Selingkuhan, PMII Desak Pemecatan Tidak Hormat (PTDH)!*
  • 0

Terkini Lainnya