Iklan

Iklan

Amarah Konsumen Memuncak, Forwatu Banten Siap Turunkan Ribuan Massa Tuntut Keadilan di Citra Swarna Tembong City

Kaliber38 News
, August 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T09:58:24Z





Serang, Banten – Ratusan konsumen mengaku dirugikan oleh pihak developer Perumahan Citra Swarna Tembong City yang berlokasi di Jalan Raya Tembong Pabuaran, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pasalnya, meski sudah melakukan akad kredit dan mencicil hingga lebih dari satu tahun, pembangunan rumah tak kunjung direalisasikan.

Beberapa konsumen menyebutkan bahwa mereka terpaksa membayar cicilan hingga Rp5 juta per bulan, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri. Hal ini memicu keresahan dan kekecewaan besar di kalangan masyarakat.

Humas Forwatu Banten menyatakan, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten telah menerima berbagai laporan, baik lisan maupun melalui pesan singkat, terkait dugaan wanprestasi dan kebohongan yang dilakukan pihak developer. Situasi ini membuat pimpinan forum merasa murka.

“Kami sudah seminggu melakukan kajian bersama unsur pimpinan ormas yang tergabung. Prinsipnya, Forwatu Banten siap menggerakkan massa untuk menutup perumahan tersebut,” tegas Agus Sugianto Wibowo, Humas Forwatu Banten.

Kerugian para konsumen ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah korban bahkan sudah mencoba melakukan mediasi, baik melalui lembaga terkait maupun secara langsung dengan pihak developer, namun hasilnya nihil.

Dalam pernyataan resmi di Sekretariat Forwatu Banten, Kampung Pabuaran, Desa Warunggunung, Lebak, Arwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik developer nakal.

“Ini adalah kejahatan verbalistik! Mengajak konsumen membeli dengan janji manis, namun akhirnya dibohongi. Itu jelas melawan hukum,” tegas Arwan.

Lebih lanjut, Arwan menjelaskan bahwa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah dasar hukum antara konsumen dan developer. Jika developer tidak memenuhi kewajiban, seperti keterlambatan pembangunan, maka konsumen berhak menuntut pemenuhan kontrak atau bahkan pembatalan perjanjian.

“Jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka kasus ini bisa masuk ranah pidana. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atau pengembalian uang mereka,” tambahnya.

Arwan menutup pernyataannya dengan ancaman tegas:
“Kami tetap akan menggelar aksi besar-besaran. Ribuan massa Forwatu Banten siap diturunkan untuk menutup Perumahan Citra Swarna Tembong City!”

(Ifan) 
Komentar

Tampilkan

  • Amarah Konsumen Memuncak, Forwatu Banten Siap Turunkan Ribuan Massa Tuntut Keadilan di Citra Swarna Tembong City
  • 0

Terkini Lainnya