Iklan

Iklan

Forwatu Banten Meledak: PT WKC Diduga Curi Pasir Laut Carita, Wartawan Malah Diblokir!”

Kaliber38 News
, October 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T11:00:14Z


Banten — Gelombang kemarahan publik Banten terus bergulung. Dugaan pencurian pasir laut ilegal oleh PT Wijaya Kusuma Contractor (WKC) di pesisir Carita, Kabupaten Pandeglang, kini berubah menjadi badai moral dan hukum yang tak bisa lagi dibungkam.


Sorotan tajam datang dari Achmad Khotib, Kepala Perwakilan Tabloid Pilar Post Banten, yang sejak awal mengendus praktik pengerukan pasir laut untuk proyek Hotel Mercure Anyer. Namun, saat Khotib mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan, nomor WhatsApp miliknya justru langsung diblokir.


> “Ini jelas mencurigakan. Wartawan konfirmasi malah diblokir — seolah mereka takut terbuka. Kalau memang legal, kenapa harus panik dan memblokir jurnalis?” tegas Khotib dengan nada marah, Jumat (10/10/2025).




Khotib menilai, tindakan membungkam komunikasi seperti itu adalah bukti adanya upaya menutup-nutupi praktik ilegal.


> “Mereka bukan hanya menjarah laut, tapi juga mencoba menutup mata publik. Ini pelecehan terhadap fungsi pers dan penghinaan terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya dengan nada keras.




Menurut laporan Forwatu Banten, aktivitas pengerukan pasir laut di Carita dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara masif. Material pasir diangkut menggunakan truk dan alat berat menuju lokasi proyek di Anyer, yang disebut-sebut sebagai bahan pengurukan (landfill) pembangunan hotel.


Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan — mulai dari UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU PPLH, hingga UU Minerba — dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Namun, yang paling membuat publik geram, kata Khotib, bukan hanya pelanggaran hukumnya, melainkan diamnya aparat dan reaksi defensif perusahaan.


> “Ketika wartawan diblokir karena konfirmasi, itu tanda bahaya bagi demokrasi. Artinya, kekuasaan uang mulai berani menantang kebebasan pers,” ujarnya tajam.




Khotib menilai, kasus ini bukan hanya kejahatan terhadap lingkungan, tapi juga pelecehan terhadap kedaulatan informasi publik.


> “Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, rakyat akan menilai bahwa hukum di Banten sudah kehilangan arah. Jangan tunggu laut habis dan nelayan menangis baru bereaksi,” katanya mengebu.




Forwatu Banten mendesak Polda Banten, Ditpolairud, dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta memanggil pihak PT WKC agar mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya.


Achmad Khotib menutup pernyataannya dengan kalimat yang mengguncang:


> “Banten ini tanah jawara, bukan tanah jajahan korporasi. Kalau jurnalis saja dibungkam, maka rakyat sendiri yang akan bicara. Jangan tunggu suara rakyat berubah jadi gelombang yang tak bisa dihentikan!”





Achmad Khotib Kaperwil Banten

Komentar

Tampilkan

  • Forwatu Banten Meledak: PT WKC Diduga Curi Pasir Laut Carita, Wartawan Malah Diblokir!”
  • 0

Terkini Lainnya