PALEMBANG, kaliber38news.com Program Pelayanan Hukum di Lapas kini resmi diperkuat melalui pembentukan Lapas Care Center (LCC) sebagai wadah pelayanan hukum terpadu bagi warga binaan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak warga binaan atas akses hukum benar-benar terpenuhi, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan, bantuan hukum, hingga mediasi, dilaksanakan di hotel beston Palembang.
"Kepala Lapas, Erwedi, menjelaskan bahwa selama ini hak warga binaan terkait pelayanan hukum belum berjalan optimal karena keterbatasan petugas. Melalui LCC, Lapas menghadirkan kolaborasi dengan berbagai pihak berkompeten agar pelayanan hukum dapat berjalan lebih maksimal,kamis (20/11/2025).
"yang diwawancarai oleh awak media Petugas Lapas memiliki keterbatasan untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum. Melalui LCC ini, kami melibatkan pihak-pihak berkompeten agar pelayanan hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Erwedi.
"Ia menegaskan bahwa program ini bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum selama warga binaan menjalani pidana, tetapi juga membangun kesadaran hukum agar setelah bebas, mereka dapat menjadi duta kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, warga binaan diharapkan tidak mengulangi kesalahan dan bahkan mampu memberi pengaruh positif kepada masyarakat,” tambahnya.
"Fasilitasi Mediasi dan Pendampingan bagi Warga Binaan Tidak Mampu
"LCC juga berfungsi sebagai jembatan penyelesaian masalah antara warga binaan dan keluarga atau pihak luar, seperti persoalan perceraian, warisan, atau konflik lainnya. Melalui layanan mediasi, LCC membantu meredam keresahan warga binaan agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban dalam lapas.
"Selain itu, warga binaan dari kalangan tidak mampu dapat memperoleh pendampingan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi yang bekerja sama dalam LCC.
“Warga binaan yang tidak mampu dan ancaman pidananya di bawah lima tahun bisa didampingi secara gratis melalui OBH yang bekerja sama dengan kami,” jelas Erwedi.
"Sambut Penerapan KUHP Baru Berbasis Restorative Justice
"Keberadaan LCC sejalan dengan implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026, di mana pendekatan penyelesaian perkara menekankan restorative justice atau penyelesaian di luar proses pidana.
“Melalui LCC, penyelesaian di luar pidana seperti mediasi akan semakin diperkuat. Ini langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis,” kata Erwedi.
"Pedoman Resmi Layanan Sedang Disusun
"Saat ini, pedoman layanan hukum melalui LCC sedang disusun dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri. Ke depan, apabila peminat layanan meningkat, LCC akan menerapkan seleksi lebih ketat dengan memprioritaskan masyarakat dan warga binaan yang tidak mampu.
"Cegah Keresahan dan Gangguan Ketertiban di Lapas
"Erwedi menekankan bahwa salah satu tujuan utama LCC adalah mencegah keresahan warga binaan yang bisa memicu gangguan keamanan.
“Banyak warga binaan gelisah karena masalah keluarga atau sengketa di luar. Dengan adanya LCC, mereka bisa meminta fasilitasi dan mediasi sehingga lebih tenang menjalani pidana,” tutupnya.
"Dengan pembentukan LCC, Lapas berharap pelayanan hukum semakin inklusif, terstruktur, dan memberikan solusi nyata bagi warga binaan serta masyarakat yang membutuhkan penyelesaian hukum secara damai.(red)


