Iklan

Iklan

Kapolda Sumbar–Menteri ESDM Sepakat Tata WPR, PETI Tak Bisa Lagi Ditangani Sekadar Represif

Kaliber38 News
, January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T04:09:51Z


Jakarta, kaliber38news.com Upaya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat memasuki babak baru. Kapolda Sumatera Barat bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta,


Pertemuan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam menangani PETI. Jika selama ini penertiban lebih banyak dilakukan melalui operasi penegakan hukum, pemerintah pusat kini mendorong solusi struktural melalui penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penertiban PETI tidak bisa dilakukan semata-mata dengan pendekatan represif, tanpa menyediakan ruang legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan.


“Negara tidak boleh hanya datang menertibkan, tapi juga harus memberi solusi. Penambangan rakyat ini ada realitas sosialnya. Karena itu, WPR harus kita tata, supaya masyarakat bisa bekerja secara legal, lingkungan terjaga, dan negara hadir,” ujar Bahlil.


Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera melengkapi seluruh dokumen teknis yang menjadi persyaratan penetapan WPR. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Kementerian ESDM akan menyerahkan dokumen WPR kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Kapolda Sumatera Barat menyatakan, penataan WPR dan penerbitan IPR akan menjadi fondasi baru dalam penanganan PETI di daerah. Dengan mekanisme legal, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih jelas untuk membedakan antara aktivitas pertambangan rakyat yang sah dan praktik ilegal yang merusak lingkungan.


“Langkah ini akan kami kawal secara serius agar tepat sasaran. Penataan pertambangan rakyat adalah solusi jangka panjang, bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Kapolda.


Meski demikian, penataan WPR juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan ketat, skema legalisasi berpotensi kembali dikuasai oleh aktor-aktor lama yang selama ini bersembunyi di balik praktik PETI. 


*( Abdi Novirta )*

Komentar

Tampilkan

  • Kapolda Sumbar–Menteri ESDM Sepakat Tata WPR, PETI Tak Bisa Lagi Ditangani Sekadar Represif
  • 0

Terkini Lainnya