Ogan Ilir, kaliber38news.com Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menghadirkan inovasi Jaksa Peduli UMKM sebagai langkah konkret dalam memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dari sisi legalitas, pemahaman hukum, hingga penyelesaian potensi sengketa usaha, dilaksanakan di Gedung Pendopoan
KPT Tanjung Senai Indralaya.
"Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Ogan Ilir, Dody, menyampaikan bahwa program ini merupakan gagasan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang dijalankan melalui koordinasi dengan kelompok UMKM setempat,senin (02/02/2026).
"yang diwawancarai oleh awak media Kami berkoordinasi langsung dengan Ketua Kelompok UMKM, Pak Hipni. Melalui Jaksa Peduli UMKM, kami membantu proses legalitas usaha dengan berkolaborasi bersama PTSP serta memberikan penyuluhan hukum,” ujar Dody.
"Menurutnya, edukasi hukum menjadi bagian penting agar pelaku UMKM memahami aturan hukum, mampu mencegah pelanggaran, serta memiliki bekal pengetahuan jika di kemudian hari menghadapi permasalahan atau sengketa, baik dengan sesama pelaku usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
“Tujuan akhirnya tentu agar UMKM di Ogan Ilir bisa berkembang dan kesejahteraan pelakunya meningkat,” jelasnya.
"Ketua Kelompok UMKM Ogan Ilir, Hipni, menilai program tersebut menjawab persoalan yang selama ini dirasakan pelaku UMKM lokal, terutama terkait keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan besar di daerah.
“Selama ini UMKM pribumi Ogan Ilir sering kali tidak menjadi prioritas saat ada acara besar. Padahal mereka pelaku usaha lokal,” kata Hipni.
"Dengan dibentuknya paguyuban UMKM, lanjut Hipni, para pelaku usaha akan didata dan ditata secara organisasi sehingga ke depan bisa menjadi prioritas dalam setiap kegiatan dan mendapatkan ruang yang lebih adil.
“Kami melihat program dari Kejari ini sangat luar biasa. Ini bentuk nyata dukungan terhadap UMKM sekaligus sejalan dengan program pemerintah. Harapannya ada hasil dan kontribusi yang bisa dirasakan bersama,” ujarnya.
"Dari sisi permodalan, dukungan juga datang dari Kepala perwakilan Cabang Bank Sumsel Babel Indralaya, Bagus, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas pembiayaan bagi UMKM dengan nilai kredit yang disesuaikan dengan kondisi usaha.
“Plafon pembiayaan UMKM berkisar Rp1 juta hingga Rp500 juta, tergantung jenis usaha dan hasil analisa keuangan. Tidak bisa disamaratakan,” jelas Bagus.
"Ia menambahkan, persyaratan pengajuan relatif mudah, antara lain KTP, usaha telah berjalan minimal enam bulan, serta melalui proses survei untuk memastikan usaha benar-benar aktif dan memiliki kemampuan pengembalian.
“Karena ini pembiayaan, tentu harus ada kemampuan bayar dari pendapatan usaha yang dijalankan,” pungkasnya.(red)


