MOJOKERTO, – Proyek pembangunan pendopo Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini berada di bawah sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan material konstruksi akibat selisih nilai pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan (BK) Desa hasil Silpa Tahun Anggaran 2025 tersebut, memiliki jumlah anggaran mencapai Rp477.000.000.
Dugaan masalah mencuat ketika ditemukan penggunaan material semen dengan merk berbeda, sehingga memicu adanya perbedaan nominal antara harga satuan yang tercatat dalam RAB dengan biaya aktual di lapangan.
Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan diawasi oleh Konsultan Pengawas dari CV. Harmony Consultant ini memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kerja, dengan tahapan konstruksi yang telah direncanakan sejak tahun 2025.
Menurut Robby, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Brangkal, dalam pelaksanaannya ditemukan fakta bahwa kontraktor menggunakan dua jenis merk semen, yakni Semen Gresik dan Semen Singa Merah, sementara dalam dokumen RAB tercatat harga satuan semen sekitar Rp50.000 per sak.
Robby menjelaskan bahwa Semen Singa Merah digunakan untuk sebagian pekerjaan pondasi, sedangkan pekerjaan beton cor sepenuhnya menggunakan Semen Gresik.
Ia juga mengakui bahwa penggunaan dua jenis semen tersebut dilakukan dengan alasan menyesuaikan kondisi anggaran, mengingat adanya perbedaan harga antara yang tercantum di RAB dengan harga pasar saat pembelian.
Namun, keputusan penggunaan dua merk semen ini justru menimbulkan pertanyaan terkait dasar pertimbangan teknis maupun keuangan yang digunakan.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan dimasukkannya Semen Singa Merah dalam spesifikasi proyek, Robby tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak pengawas.
"Untuk itu yang bisa menjawabnya, itu kan pengawasnya, kenapa dimasukkan semen Singa Merah sama semen Gresik?" ujarnya.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.
Sejumlah warga menilai, apabila dalam RAB telah ditetapkan harga tertentu namun realisasi pembelian lebih rendah, maka selisih anggaran tersebut berpotensi menjadi masalah apabila tidak dikelola secara transparan.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, jika selisih tersebut tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka diduga berpotensi mengarah pada penyimpangan, termasuk indikasi korupsi.
Warga juga menegaskan bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara terbuka, sesuai regulasi, serta didukung administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Desa Brangkal berinisial N.E.S juga turut memberikan tanggapan atas informasi yang beredar.
Kades N.E.S menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan, namun mengaku belum sempat melakukan koordinasi langsung dengan Kasipem terkait persoalan tersebut.
"Matur nuwon sampon diinformasikan. Karena saya belum bertemu sama Kasipem saya terkait penulisan panjenengan. Karena saya giat diluar kantor," ungkapnya, Selasa (31/3/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak pengawas CV. Harmony Consultant maupun pihak terkait lainnya terkait aspek teknis maupun pengelolaan selisih anggaran dalam proyek tersebut.
Pihak desa juga belum menyampaikan laporan rinci mengenai alokasi selisih dana, sehingga dugaan permasalahan dalam proyek ini masih memerlukan klarifikasi terbuka dan transparan kepada masyarakat Desa Brangkal.
Pewarta: Agung Ch / Yani.S


