Iklan

Iklan

Brutal dan Tak Berperikemanusiaan, Oknum Polisi di Lubuklinggau Diduga Injak Kepala Warga — BEM Desak Kapolres Mundur*

Kaliber38 News
, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T15:07:41Z


Lubuklinggau, 01 April 2026 - Muhammad Julian, Ketua BEM STAI Bumi Silampari sekaligus Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumatera Selatan, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau terhadap seorang pemuda berinisial NA (21).


Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penyimpangan serius dari prinsip penegakan hukum yang berkeadaban. Dalam keterangannya, Julian menegaskan bahwa aparat kepolisian memang memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, terutama dalam merespons laporan masyarakat. Namun, kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara represif dan melampaui batas kemanusiaan.


“Tindakan membanting hingga menginjak kepala seseorang yang sudah dalam kondisi tertangkap adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.


Julian juga mengaitkan kejadian ini dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.


“Ketika tindakan aparat justru melukai dan merendahkan martabat seseorang, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang mereka sendiri wajib patuhi. Ini bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.


Atas peristiwa tersebut, Julian menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

1. Mendesak Propam Polri untuk segera menangani kasus ini secara serius, transparan, dan profesional tanpa adanya pembiaran.

2. Mendesak agar oknum aparat yang terlibat segera dicopot dari jabatannya, diproses sesuai hukum yang berlaku, serta dilakukan evaluasi terhadap Kasat Samapta Polres Lubuklinggau.

3. Mendesak Kapolres Lubuklinggau untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut.


Ia bahkan menegaskan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dan tegas, pihaknya akan mendorong evaluasi terhadap pimpinan kepolisian setempat.


“Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, maka kami dari BEM Nusantara Sumatera Selatan akan mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolres Lubuklinggau,” tegasnya.


Sebagai penutup, Julian menyatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan, supremasi hukum, serta memastikan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM benar-benar dijalankan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. (Afra Pranata)

Komentar

Tampilkan

  • Brutal dan Tak Berperikemanusiaan, Oknum Polisi di Lubuklinggau Diduga Injak Kepala Warga — BEM Desak Kapolres Mundur*
  • 0

Terkini Lainnya