Iklan

Iklan

PC PMII Lubuklinggau Kecam Keras Tindakan Represif Oknum Aparat Dalam Penertiban di Area Pasar

Kaliber38 News
, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T15:05:48Z


Lubuklinggau, 01 April 2026 - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Lubuklinggau memberikan atensi serius terhadap tindakan oknum personel Polres Kota Lubuklinggau saat melakukan penertiban terhadap warga yang diduga melakukan penyalahgunaan lem (ngelem) di area pasar. PMII mengecam keras adanya tindakan represif berupa kekerasan fisik (injak kepala) yang dilakukan oleh oknum aparat. 


Tindakan "menginjak kepala" dinilai sebagai bentuk nyata abusive of power yang melampaui batas kewenangan kepolisian. Meskipun sasaran penertiban adalah orang dewasa, tindakan kekerasan yang merendahkan martabat manusia tetap tidak dapat dibenarkan dalam koridor hukum Indonesia.


Ketua Cabang PMII Lubuklinggau Sahabat Arka menegaskan bahwa penertiban penyakit masyarakat memang diperlukan untuk menjaga ketertiban pasar, namun prosedur yang digunakan harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan profesionalisme.


"Kami mendukung upaya Polri dalam menciptakan ketertiban umum. Namun, kami tidak bisa membenarkan kekerasan fisik yang tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Menginjak kepala adalah tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan," tegasnya. 


PMII menilai bahwa oknum tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, di mana setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang melakukan tindakan kekerasan yang melampaui batas saat menjalankan tugas.


Tindakan brutal di ruang publik ini tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat yang presisi. 


PC PMII Lubuklinggau Menuntut:

1. Investigasi Transparan: Mendesak Kapolres Kota Lubuklinggau untuk segera melakukan investigasi internal melalui Propam terhadap oknum personel yang terlibat dalam kekerasan fisik tersebut.

2. Sanksi Tegas: Memberikan sanksi disiplin dan etik yang berat kepada oknum yang terbukti melanggar SOP, guna memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi Polri.

3. Evaluasi Penanganan Lapangan: Meminta Polres Lubuklinggau untuk mengevaluasi prosedur penertiban di lapangan agar lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


PC PMII Lubuklinggau akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan bahwa penegakan hukum di Kota Lubuklinggau tidak dijalankan dengan cara-cara yang arogan dan menyimpang.


PMII Lubuklinggau berkomitmen untuk tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keadilan dan memastikan birokrasi serta penegakan hukum di Kota Lubuklinggau berjalan sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. (Afra Pranata)

Komentar

Tampilkan

  • PC PMII Lubuklinggau Kecam Keras Tindakan Represif Oknum Aparat Dalam Penertiban di Area Pasar
  • 0

Terkini Lainnya