PASAMAN, kaliber38News.com Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Parporabud) Kabupaten Pasaman, Aprialdi Said, membantah keras seluruh tuduhan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh salah seorang stafnya ke Polres Pasaman. Ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (14/7/2026), Aprialdi menyatakan tidak ada satu pun tuduhan yang dilayangkan kepadanya sesuai dengan fakta.
"Semuanya adalah fitnah belaka. Apa yang didugakan kepada saya itu tidak ada satu pun kebenarannya. Saya melihat ada indikasi kuat upaya untuk merusak dan mencemarkan nama baik saya selaku Kepala Dinas Parporabud," tegas Aprialdi.
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja berupaya memecah hubungan dirinya dengan jajaran pegawai di lingkungan dinas.
"Ada pihak yang menghasut hubungan kedinasan saya dengan kawan-kawan staf. Saya tidak terima difitnah seperti ini. Saya ingin mengetahui siapa sebenarnya aktor di balik layar yang berupaya menjatuhkan saya karena jabatan yang saya emban saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang staf berinisial Asmifa (30) melaporkan Aprialdi Said ke Polres Pasaman. Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN, tertanggal 12 Juli 2026.
Menanggapi narasi yang beredar mengenai dugaan memegang tangan pelapor serta pernyataan terkait tidak adanya kamera CCTV di ruang kerja, Aprialdi kembali membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, tudingan itu sama sekali tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Selain itu, Aprialdi mempertanyakan dugaan perekaman percakapan di ruang kerjanya yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Ia menilai tindakan tersebut perlu dikaji dari aspek hukum apabila memang dilakukan tanpa izin.
Aprialdi menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan siap menempuh langkah hukum untuk membela kehormatan dan nama baiknya, sekaligus membuktikan fakta yang sebenarnya di hadapan proses hukum yang berlaku.
( Abdi Novirta )


