Bogor - Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut istilah “Wartawan Bodrex” dalam sebuah acara yang viral di media sosial, menuai kecaman luas dari insan pers. Pernyataan ini dianggap merendahkan profesi jurnalis dan menciptakan stigma negatif terhadap keberadaan dunia Pers.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kabupaten Bogor Media JURNALKUHP.COM, Odih Kodari Angkat bicara atas pernyataan Menteri Yandri sebut 'LSM dan Wartawan Bodrex mengganggu kepala desa'.
Menurut Odih, penggunaan istilah tersebut sangat tidak pantas dan mencederai kemerdekaan Insan Pers di Indonesia.
“Sebijaknya, jika ada oknum yang dianggap tidak profesional, cukup disebut oknum tanpa embel-embel yang merendahkan. Jangan sampai seluruh profesi Jurnalis terkena dampaknya," cetusnya. Minggu (2/2/2025).
Ayah satu anak ini juga mendesak Menteri Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada insan Pers. Selain itu kata Odih, Beliau juga harus bisa membuktikan terkait pernyataan tersebut.
“Jika beliau merasa ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta, ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Namun, merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti telah mencoreng kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,“ ujarnya.
Pria kelahiran Lebak, Banten ini juga mengingatkan bahwa wartawan bukan musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun transparansi informasi yang akurat dan akuntabel bagi masyarakat luas.
“Pejabat publik harus lebih berhati–hati dalam berkomunikasi dan tidak menggunakan istilah yang merendahkan profesi Insan Pers. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran, bukan lawan," tandasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam era keterbukaan informasi, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dalam membangun komunikasi yang lebih konstruktif lagi untuk memahami peran vital pers dalam demokrasi.


