Iklan

Iklan

Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Keban, Muba: Kegagalan Penegakan Hukum?

Kaliber38 News
, June 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T03:03:16Z

MUBA - Kaliber38news.com- Laporan investigasi terbaru mengungkap puluhan tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi terang-terangan di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas ini, yang terpantau pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 13:36 WIB oleh tim gabungan LSM dan media, menunjukkan kelemahan penegakan hukum di wilayah tersebut. 24/06/2025.  


Keberadaan tempat-tempat penyulingan ini, meskipun telah diberi peringatan oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Sanga Desa), menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi para pelaku.

 

Keberanian para penambang dan penyuling minyak ilegal beroperasi di siang hari bolong menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas himbauan yang telah dilakukan oleh Polsek Sanga Desa. 


Papan himbauan yang telah dipasang tampaknya tidak mampu mencegah aktivitas ilegal ini. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya dugaan “beking” dari oknum aparat penegak hukum.


Saat dikonfirmasi Terkait aktivitas dan ilegal refinery di wilayah Desa keban kecamatan Sanga Desa, Atas hak jawabnya kanit Reskrim Polsek Sanga IPDA. HERI PITAH Menjelaskan.


"sudah dilakukan sosialisasi, pembongkaran juga sdh beberapa kali dilakukan bahkan penegakan hukum juga sdh sering dilakukan, kegiatan itu masih saja berlangsung namun perlu juga di pandang dari sisi sosial ekonomi masyarakat Musi Banyuasin, Sehingga upaya lain selain penertiban dan penegakan hukum sudah di upayakan bersama jajaran Polres muba, Polda sumsel, pemkab muba dan Pemprov Sumsel untuk pengajuan Regulasi terkait minyak masyarakat sudah sejak tahun 2022 jajaran Polres muba bersama porkopimda , Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel berusaha agar regulasi terkait minyak masyarakat Muba agar di berikan payung hukum dan pengaturan tata kelola sehingga masyarakat dapat juga mendapat perhatian pemerintah dari aspek sosial ekonomi 


Alhamdulillah permen ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja peningkatan produksi migas

sudah di tandatangani mentri ESDM tgl 3 Juni 2025 


Saat ini sedang dilakukan persiapan dan proses inventarisasi oleh Pemprov Sumsel , Pemkab Muba SKK migas , K3 S dan pihak2 terkait lainnya terkait penataan minyak masyarakat untuk pengelolaan secara teknis" jelasnya 

 

"Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin (Muba) tidak mencakup penyulingan minyak ilegal (refinery ilegal).  Peraturan ini berfokus pada legalisasi dan pengaturan pengelolaan sumur minyak rakyat yang dilakukan secara tradisional dan terdaftar,  bukan pada aktivitas ilegal seperti pengoperasian sumur minyak  ilegal tanpa izin yang melanggar berbagai peraturan lingkungan dan keselamatan.


Perlu di pahami bahwa Permen ESDM ini bertujuan untuk memberikan alternatif legal bagi masyarakat, namun tidak melindungi atau melegalkan aktivitas ilegal."


Situasi ini mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, untuk segera mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan sesuai dengan UU Migas yang berlaku sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan ini. Dugaan keterlibatan oknum APH harus diusut tuntas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.  


Keberadaan tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban menjadi cerminan kegagalan penegakan hukum yang harus segera dibenahi.



(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Keban, Muba: Kegagalan Penegakan Hukum?
  • 0

Terkini Lainnya