Iklan

Iklan

LSM P2NAPAS Apresiasi Ketegasan Bupati Pasaman Welly Suhery Larang Jual Beli Buku LKS di Sekolah

Kaliber38 News
, July 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T07:07:28Z





Pasaman, kaliber38news.com Ketua Umum LSM erkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS), Ahmad Husein Batu Bara, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Pasaman atas kebijakan tegas melarang segala bentuk jual beli dan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasaman.


“Ini adalah langkah berani dan berpihak kepada rakyat, khususnya orang tua siswa dari kalangan ekonomi lemah,” ujar Husein. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.


Ahmad Husein juga menyatakan bahwa LSM P2NAPAS siap bekerjasama dan bersinergi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan instruksi Bupati tersebut, terutama melalui surat edaran resmi yang telah disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Pasaman.


“Kami mendukung penuh pelaksanaan larangan ini. Namun, perlu kami tekankan pula bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada oknum sekolah atau pihak manapun yang masih melakukan praktik jual beli LKS secara terselubung. Ketegasan kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan dan penindakan yang nyata,” tegas Husein.


Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui kebijakan terbaru Bupati, resmi melarang praktik jual beli LKS, baik secara langsung maupun terselubung. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk meringankan beban ekonomi orang tua, serta mendorong guru agar lebih kreatif dan inovatif dalam menyusun bahan ajar yang relevan dan menarik bagi siswa.


Bupati Pasaman dalam pernyataannya menyampaikan bahwa larangan ini adalah bagian dari upaya menata kembali sistem pendidikan daerah agar lebih adil, bermutu, dan menjauh dari praktik komersialisasi yang selama ini membebani masyarakat. “Kreativitas guru adalah kunci. Tidak ada alasan lagi untuk menjadikan siswa sebagai objek jual beli buku. Pendidikan harus kembali ke esensinya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi lahan bisnis,” ujar Bupati Pasaman dalam siaran persnya.


LSM P2NAPAS berharap semangat reformasi dunia pendidikan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berpihak pada peserta didik, tanpa diskriminasi, dan bebas dari beban biaya tidak resmi.


( Abdi Novirta )

Komentar

Tampilkan

  • LSM P2NAPAS Apresiasi Ketegasan Bupati Pasaman Welly Suhery Larang Jual Beli Buku LKS di Sekolah
  • 0

Terkini Lainnya