
Musi Banyuasin,- Kaliber38news.com,- Satu unit kendaraan L.300 tertangkap camera Tim media parkir di SPBU No.2430735 SEKAYU sedang isi muatan BBM jenis Dexlite ke beberapa Drum bawaan mobil, hal ini diduga penimbunan BBM, Senin (14/07/2005 )
Ditengah langkah nya Bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera selatan , dalam beberapa bulan terakhir ini . Tim media ini menyoroti satu unit kendaraan jenis Cool Diesel L.300 parkir di SPBU SEKAYU pada Minggu 13 Juli 2005, sedang mengisi muatan BBM jenis Dexlite Non Subsidi ke beberapa Drum bawaan mobil tersebut, hal ini diduga Penimbunan BBM menyalahi aturan melanggar UU 22 tahun 2001 .
Menjual Dexlite kepada masyarakat untuk tujuan penimbunan BBM adalah tindakan yang melanggar hukum. Penimbunan BBM, termasuk Dexlite, merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana.
Penimbunan BBM, termasuk Dexlite, melanggar peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi karena dapat mengakibatkan kelangkahan dan kenaikan harga yang merugikan masyarakat.
Sanksi pidana menanti:
Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dexlite adalah BBM non-subsidi:
Meskipun Dexlite adalah BBM Non-subsidi, tetap ada aturan yang melarang penjualannya untuk tujuan penimbunan, karena penimbunan pada dasarnya adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.
Pertamina mengimbau :
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM non-subsidi seperti Dexlite untuk keperluan pribadi dan bukan untuk ditimbun, agar subsidi BBM dapat tepat sasaran.
Jadi, menjual Dexlite untuk penimbunan adalah tindakan yang
Ilegal dan berisiko tinggi.
Upaya mendapatkan klarifikasi pemberitaan ini telah dilakukan melalui pesan Wasthapp (Adi) selaku Dirut SPBU Sekayu .
Penjelasan Klarifikasi Adi SPBU Sekayu " Itu ngisi BBM Dexlite ndo, boleh bae kalau ngisi BBM Non subsidi pakai Drum. Ao ndo, dak ke berani kami ngisi Derigen/Drum BBM Subsidi, lokak Tebuang/ Penjara," Jelasnya.(Red)