
Kaliber38news.com-Pada Kamis tanggal 17 Juli 2005, sebuah pesta rakyat di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin dengan menampilkan musik orgen tunggal remix.
Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemkab Muba yang memperketat aturan pesta rakyat, melarang musik remix, narkoba, dan judi (Perda No. 7 Tahun 2020).
Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha, telah mengeluarkan surat pemberitahuan (Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025) yang melarang pesta rakyat digunakan sebagai ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Surat tersebut juga membatasi waktu hiburan rakyat hanya sampai pukul 15.00 WIB. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi, meskipun detail sanksinya tidak disebutkan dalam rilis berita.
Diharapkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran Perda ini yang terjadi di Desa Sindang Marga. Ini menunjukkan adanya keprihatinan atas ketidakpatuhan terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga moral dan masa depan generasi muda di Kabupaten Musi Banyuasin.
Upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak tuan rumah orgen remix, pihak pihak terkait belum didapat hingga berita diterbitkan.
( Redaksi)