Padang kaliber38news.com Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang perdana pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, melawan PT Bank Nagari, Jumat (20/2/2026).
Sidang tersebut merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan pemohon. Permohonan informasi yang disengketakan berkaitan dengan sejumlah data perusahaan, antara lain data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari tiga Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Dalam pemeriksaan awal, majelis meneliti kelengkapan administratif, meliputi identitas dan legal standing pemohon, tenggat waktu pengajuan permohonan, hingga kewenangan lembaga dalam menangani sengketa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyatakan seluruh unsur administratif telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan sengketa informasi dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis menanyakan maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Darlinsah menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap badan usaha milik daerah.
“Saya sebagai masyarakat Sumatera Barat sekaligus berprofesi sebagai wartawan. Bank Nagari adalah BUMD kebanggaan kita. Masyarakat berhak melakukan pengawasan dan kontrol sosial. Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, seperti gaji pegawai, belanja perusahaan, serta penyaluran CSR kepada pihak yang berhak. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap Bank Nagari,” ujarnya di hadapan majelis.
Namun, sidang belum memasuki tahap mediasi karena mediator berhalangan hadir. Majelis memutuskan agenda mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian.
Sidang yang terbuka untuk umum ini menjadi langkah awal dalam menentukan arah penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi dan akuntabilitas badan usaha milik daerah kepada masyarakat.
Persidangan juga dihadiri oleh Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat, Prof. Anul Sufri, serta Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Barat, Hendry Agustian. Kehadiran keduanya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya jurnalis dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas badan publik.
( Abdi Novirta )


