Pasaman, Sumatera Barat, kaliber38news.com — Program unggulan ASN Bangkit (Bangga Melayani, Berkomitmen, Berintegritas) yang diusung Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian, kini menjadi pilar utama pembaruan birokrasi daerah. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan dalam RPJMD 2025–2029, bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, responsif, dan sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik.
Menandai satu tahun perjalanan implementasi program tersebut, Pemkab Pasaman menggelar konferensi pers evaluasi di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala BKPSDM Deswin Adia Putra, Kasatpol PP Yusrizal, Kabag Organisasi Setda Nina Damayanti, Sekretaris BKPSDM, serta jajaran pejabat terkait.
Kepala BKPSDM, Deswin Adia Putra, menegaskan standar kinerja baru bagi seluruh aparatur, mulai dari PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu. ASN tidak lagi sekadar dituntut cakap secara administrasi, namun wajib memiliki kedisiplinan tinggi, profesionalisme, dan integritas yang kokoh.
“ASN bukan sekadar profesi, melainkan garda terdepan pengabdian kepada rakyat. Di era transformasi birokrasi, kita harus hadir sebagai aparatur modern yang melayani sepenuh hati,” tegas Deswin.
Program ini menanamkan nilai dasar BerAKHLAK — berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif — sebagai pondasi pergeseran budaya kerja birokrasi.
Dalam setahun terakhir, sejumlah regulasi strategis diterbitkan untuk mengikat dan memperkuat kinerja serta disiplin aparatur, antara lain:
- Perbup No. 3 Tahun 2026: Mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan kedisiplinan, dipantau lewat sistem e-kinerja dan presensi daring.
- Perbup No. 10 Tahun 2026: Menetapkan tata tertib, kewajiban, larangan, hingga mekanisme sanksi bagi PPPK.
- Perbup No. 9 Tahun 2026: Menyusun pedoman seragam dinas ASN yang selaras dengan standar nasional.
Efektivitas pengawasan juga ditingkatkan. Mulai 1 April 2026, sistem presensi daring terintegrasi melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK resmi diterapkan. Penegakan disiplin dilakukan lewat inspeksi mendadak ke sejumlah instansi, melibatkan BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, Damkar, hingga pimpinan daerah. Pelanggaran terkait jam kerja, ketidakhadiran apel, atau penyalahgunaan fasilitas ditindak tegas mulai dari pembinaan hingga penjatuhan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.
Data periode Juni 2025–April 2026 mencatat adanya peningkatan kesadaran disiplin. Sebanyak 15 ASN mendapat sanksi ringan, 2 ASN terkena sanksi sedang, dan 2 lainnya dikenai sanksi berat. Di sisi lain, perbaikan berkelanjutan membuahkan hasil nyata: Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik naik signifikan dari angka 83 menjadi 87 dengan predikat “Baik” berbasis data aplikasi SIKAMEK. Dari total 5.847 ASN di Pasaman, tercatat 99 persen telah memiliki kinerja dengan predikat baik hingga sangat baik.
Karier Berbasis Merit: Tolak Politik dan Kekeluargaan
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa ASN Bangkit adalah wujud nyata penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit. Kebijakan ini menjamin jalur karier yang objektif, terukur, dan bersih dari intervensi kepentingan pribadi maupun politik.
“Siapa pun berhak berkembang sesuai kemampuan dan kompetensinya. Tidak ada lagi istilah titipan, balas budi politik, atau setoran. Kami konsisten menerapkan prinsip the right man on the right place — orang yang tepat di posisi yang tepat,” tegas Welly.
Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar mengganti aturan, melainkan membangun budaya kerja baru yang profesional, responsif, dan benar-benar hadir untuk masyarakat. Pemkab Pasaman menaruh harapan besar agar ASN Bangkit melahirkan birokrasi modern yang berintegritas dan humanis, sebagai motor penggerak utama mewujudkan visi besar: Pasaman Bangkit.
(Abdi Novirta)


