PADANG, kaliber38News.com Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi publik yang diajukan Darlinsah terhadap PT Bank Nagari. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (21/5/2026), Majelis memerintahkan manajemen Bank Nagari untuk membuka rincian data penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024 serta laporan tahunan perusahaan. Sementara itu, permintaan data lengkap pegawai dan daftar belanja operasional ditolak.
Perkara teregister dengan nomor 04/II/KISB-PS/2026 ini bermula dari permohonan informasi yang dilayangkan Darlinsah pada 29 Januari 2026. Pemohon meminta empat jenis dokumen utama, yaitu salinan laporan tahunan, data profil dan penghasilan pegawai, daftar belanja pengeluaran, serta rincian penyaluran dana CSR/TJSL Bank Nagari selama empat tahun terakhir.
Setelah melalui rangkaian persidangan, mediasi, hingga pembuktian yang mendalam, Majelis Komisi Informasi yang diketuai Riswandy (beranggotakan Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Berikut pokok amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum:
✅ Wajib Dibuka:
1. Laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2024 yang telah diaudit.
2. Data lengkap penerima dana CSR/TJSL tahun 2021–2024, meliputi nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan. Catatan: Data pribadi individu akan disamarkan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik juncto UU Perlindungan Data Pribadi.
❌ Ditolak / Tidak Wajib Dibuka:
1. Data lengkap identitas pegawai beserta rincian penghasilan bulanan.
2. Daftar belanja dan rincian biaya pengeluaran perusahaan.
Majelis menilai, data penyaluran dana CSR merupakan informasi publik yang wajib dibuka karena bersumber dari aset perusahaan dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas. Keterbukaan ini menjadi syarat utama akuntabilitas publik agar dana sosial tidak disalahgunakan atau disalurkan tidak tepat sasaran.
Sementara itu, data pribadi pegawai dan rincian belanja operasional dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, berkaitan erat dengan kerahasiaan data individu serta strategi bisnis perusahaan yang jika dibuka dapat merugikan posisi lembaga keuangan daerah tersebut.
Putusan ini telah diputuskan sejak 6 Mei 2026 dan diucapkan secara terbuka di hadapan para pihak serta Panitera Pengganti, Triutama. Salinan putusan ini resmi diumumkan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Majelis juga mengingatkan hak upaya hukum: bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini diberikan waktu maksimal 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima untuk mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. Jika lewat batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan Bank Nagari wajib mengeksekusi pembukaan data sesuai perintah.
Teks Foto:
SIDANG PUTUSAN — Suasana pembacaan putusan sengketa informasi antara Darlinsah (Pemohon) melawan PT Bank Nagari (Termohon) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/5/2026). Majelis dipimpin Riswandy didampingi anggota Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli, serta Panitera Pengganti Triutama.
(Abdi Novirta)


