Palembang, Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja melalui berbagai program dan kolaborasi strategis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong hadirnya penggerak jaminan sosial di setiap kelurahan guna memperluas literasi dan kepesertaan masyarakat terhadap program perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan bahwa kehadiran penggerak jaminan sosial di 17 kelurahan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.
"Keinginan kita, setiap kelurahan memiliki penggerak jaminan sosial sehingga informasi dan edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang benar-benar hadir untuk menjamin keamanan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan," ujarnya.
Menurut Kuncoro, peluncuran program tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini tingkat perlindungan tenaga kerja di Kota Palembang telah mencapai sekitar 35 persen. Meski menjadi yang tertinggi di Sumatera Selatan, angka tersebut dinilai masih jauh dari target ideal yang ditetapkan.
"Target perlindungan tahun ini sebesar 57 persen. Dari sekitar 685 ribu tenaga kerja di Kota Palembang, masih terdapat sekitar 151 ribu pekerja yang perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Kuncoro, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah melalui regulasi dan penganggaran yang memungkinkan perlindungan diberikan kepada kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya.
"Pemerintah daerah dapat melakukan intervensi melalui regulasi maupun penganggaran APBD agar kelompok pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan literasi dan sosialisasi kepada # masyarakat agar pekerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja sudah bisa memperoleh perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat. Harapannya semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja dapat terwujud," pungkas Kuncoro.(red)


